Page 148 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 148
/mp/ementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
1. Tutorial T atap Muka
Salah satu modus tutorial yang paling banyak diikuti adalah tutorial
tatap muka (TTM) wajib bagi mahasiswa Program Pendas. Mata kuliah
yang diwajibkan untuk diikuti TTM-nya oleh para mahasiswa adalah
sederet mata kuliah yang dipandang memiliki kekompleksitasan materi
dengan penjadwalan rata-rata 3 mata kuliah setiap masa registrasi (juga
mata kuliah praktik, berpraktik, atau praktikum). Namun, seiring
dengan perkembangan waktu, pola penyelenggaraan dan sistem
pengelolaan yang ada dalam TTM wajib ini dipandang mampu
menjembatani kesulitan mahasiswa ketika mempelajari mata kuliah
lain yang belum ada dalam TTM wajib. Atas dasar itu, mulai tahun
2006, para mahasiswa diberikan pula layanan tutorial tatap muka atas
permintaan mahasiswa (TTM-Atpem). Ketentuan penyelenggaraan
modus tutorial ini, misalnya rekrutmen tutor, kontribusi nilai tugas
tutorial, dan jumlah pertemuan, sama persis dengan TTM wajib. Hanya
saja terdapat persyaratan jumlah minimal boleh tidaknya layanan ini
diberikan, yakni diikuti oleh sedikitnya 7 mahasiswa.
Pada masa registrasi 2008.1, sembilan UPBJJ-UT (14.964 mahasiswa)
melaksanakan TTM-Atpem untuk Program Pendas dan 19 UPB]J-UT
(6.714 mahasiswa) untuk Program NonPendas. Sementara itu, pada ma-
sa registrasi 2008.2, jumlah UPBJJ-UT yang melaksanakan TTM-Atpem
untuk Program Pendas sebanyak 15 U PBJJ-UT (27. 936 mahasiswa) dan
Program NonPendas sebanyak 21 UPBJJ-UT (11.897 mahasiswa).
Untuk memastikan UPBJJ-UT menyelenggarakan modus TTM ini, setiap
menjelang masa tutorial sebagaimana yang telah terjadwal dalam
Kalender Akademik, Kantor PR Ill selalu mengirim surat kepada Kepala
UPBJJ-UT se-lndonesia. Surat tersebut berisi pengingatan agar Kepala
UPB]J-UT mempersiapkan TTM dengan baik, termasuk mengajukan
izin penyelenggaraan TTM Atpem. Jika telah disetujui untuk di-TTM-
Atpem-kan, maka nilai tugas tutorialnya akan memberikan kontribusi
terhadap nilai akhir mata kuliah 35% untuk Program Non Pendas dan
50% untuk Program Pendas).
Selain itu, hal-hal yang selalu diingatkan dalam surat PR Ill tersebut
adalah jumlah pertemuan (8 kali) dan lamanya waktu tiap sesi (@ 2
jam), syarat tutor, cara mahasiswa mengikuti dan persyaratan minimal
139