Page 150 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 150

lmplementasi Good Governance dan  TQM di  Universitas  Terbuka



                             2.  Tutorial Online (Tuton)
                                Dalam  hal  layanan  bantuan  belajar online (tuton),  mulai tahun  2008.2,
                                pengelolaan  layanan  tuton  dialihkan  ke  UPBJJ-UT  di  bawah  koordinasi
                                Kepala  UPBJJ-UT  dan  Koordinator  BBLBA  (Surat  Rektor  UT  Nomor
                                12372/H31/UJ/2008  tertanggal  11  Juli  2008-kecuali  tuton  TAP).
                                Kebijakan  ini  diharapkan  dapat  lebih  mengefektifkan  kinerja  UPBJJ-UT
                                dalam  memberikan  layanan  bantuan  belajar  kepada  para  mahasiswa.
                                Tuton  ini  cukup  diminati  oleh  para  mahasiswa  karena  adanya
                                kontribusi  nilai  sebesar  15%  (mulai  20092  kontribusi  nilai ditingkatkan
                                menjadi 30%).


                             D.  Layanan  Bahan Ajar
                             Dalam  hal  layanan  bahan  ajar,  UT  menerapkan  sistem  pendistribusian
                             bahan  ajar yang  berbeda  untuk  Program  Pendas  dan  Program  NonPendas.
                             Untuk  Program  Pendas,  karena  mahasiswa  berbasis  kelompok  belajar
                             (pokjar)  20  - 30  orang  dengan  sistem  pemaketan  mata  kuliah,  bahan  ajar
                             didistribusikan  langsung  kepada  mahasiswa,  sementara  untuk  mahasiswa
                             Program  NonPendas,  karena  mahasiswa  benar-benar  secara  mandiri  dalam
                             memilih  mata  kuliah  dan  teman  pokjar,  maka  pendistrbusian  bahan  ajar
                             dilakukan  pula secara  mandiri. Jika  sebelumnya  UT menerapkan  kebijakan
                             bahwa  UPBJJ-UT  menjual  bahan  ajar  Program  NonPendas,  maka  mulai
                             2008.1,  hal  tersebut tidak  lagi  diberlakukan.  Terdapat  berbagai  kelemahan
                             yang  membuat  sistem  ini  dianggap  tidak  efektif.  Atas  dasar  itu,  mulai
                             2008.1,  kebijakan  baru  layanan  bahan  ajar  Program  NonPendas  tidak  lagi
                             dilakukan  di  UPBJJ-UT  melainkan  melalui  e-bookstore  (Pengumuman
                             Rektor  Nomor 6045.J31/LU2007 tertanggal  16 April  2007 dan  Surat  PR  Ill
                             Nomor 6092/J31/LU2007 tertanggal  17 April 2008.  Dengan  sistem  ini, para
                             mahasiswa  diharapkan  lebih  mudah  dalam  memperoleh  bahan  ajar  tanpa
                             harus  datang  ke  kota  UPBJJ-UT.  Melalui  sistem  ini,  UT  berupaya  agar
                              pelayanan  pendistribusian  bahan  ajar  mahasiswa  Program  NonPendas
                              dapat dilakukan secara akuntabel, transparan,  dan profesional.













                                                                                            141
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155