Page 161 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 161

Cakrawala Pendidikan 3



         Pendidikan  Tinggi  di  Indonesia:  Kerangka  Dasar,
         Kurikulum dan lsi

                 Bagian  dari  artikel  ini  akan  menguraikan  kerangka dasar,
         kurikulum,  dan  isi  materi  pendidikan  tinggi  di  Indonesia
         berdasarkan  desain yang  telah digariskan dalam Undang-Undang
         Rl  No  20  mengenai  Sistem  Pendidikan  Nasioanal  serta  dua
         Rancangan  Peraturan  Pemerintah  (RPP)  masing-masing  tentang
         Standar   Nasional   Pendidikan   dan   Pendidikan   Tinggi.
         Pembahasan tidak akan  dilakukan  pada  semua aspek dalam dua
         RPP  tersebut  melainkan  hanya  hal  yang  relevan  dengan  topik
         bahasan  artikel  ini  yaitu  mengenai  kerangka  dasar,  kurikulum,
         serta materi pendidikan tinggi.
                Mengingat  pendidikan  tinggi  merupakan  bagian  integral
         dari  pendidikan  nasional  maka sebaiknya  pembahasan mengenai
         kerangka  dasar,  kurikulum,  dan  isi  materi  pendidikan  tinggi  juga
         perlu  mengacu  pada  tugas  dan  fungsi  pendidikan  nasional.
         Seperti  yang  gariskan  dalam  Undang-Undang  Nomor  3.  tentang
         Pendidikan   Nasional,   fungsi   pendidikan   nasional   adalah
         mengembangkan  kemampuan  dan  membentuk  watak  serta
         peradaban    bangsa    yang   bermartabat   dalam    rangka
         mencerdaskan  kehidupan  bangsa.  Selanjutnya tujuan  pendidikan
         nasional  adalah  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar
         menjadi  manusia  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan
         Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia.  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,
         mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta
         bertanggung jawab.
                Sebagai  bagian  yang  tak  terpisahkan  dari  sistem
         pendidikan  nasional  maka  dalam  RPP  Pendidikan  Tinggi
         ditentukan bahwa tiga fungsi pendidikan tinggi meliputi:
         1.   menyiapkan  mahasiswa  menjadi  warganegara  beriman  dan
             berakhlak,  memiliki  kemampuan  akademik  dan  intelektual
             dalam  bidang  ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan  /atau  seni,
             yang    memiliki   jiwa   kewirausahaan   dan   mampu
             mengembangkan  potensi  dirinya  menjadi  manusia  produktif
             bagi  kehidupan  pribadi,  masyarakat,  bangsa,  dan  umat
             man usia;
         2.   mengembangkan,  menyebarluaskan,  dan  menerapkan  ilmu
             pengetahuan,  teknologi  dan/atau  seni  untuk  meningkatkan



                                                                 149
   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166