Page 356 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 356

Perbincangan  mengenai  gempa  bumi  dan  tsunami  di  wilayah
        selatan  Pulau  Jawa  dan  dampak  negatifnya  serta  kesulitan  yang
        dihadapi  pemerintah  dalam  menolong  rakyatnya  masih  terus
        dilakukan. Data korban jiwa dan harta benda belum selesai dihimpun.
        Entah  berapa  lagi  korban  manusia  dan  harta  benda  yang  tertelan
        peristiwa  itu.  Dari  aspek  geografis,  klimatologis,  dan  geologis,
        Indonesia berada di bawah ancaman bencana alam. Berada di antara
        dua  benua  dan  dua  samudra,  serta  puluhan  gunung  api  aktif,
        Indonesia  sangat  rawan  tanah  longsor,  badai, dan letusan gunung
        berapi. Belum lagi ancaman banjir dan kekeringan.
            Posisi  Indonesia  yang  terletak  pada  pertemuan  tiga  lempeng
        benua, yaitu lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik, menjadikan
        wilayah  Indonesia  termasuk  dalam  Pacific  Ring  of  Fire  yang  bisa
        menimbulkan  gempa  dahsyat.  Dari  aspek  demografis,  besarnya
        populasi dapat memicu bencana kerusuhan atau bencana akibat ulah
        manusia (man made disaster). Atas dasar itulah Rancangan Undang-
        Undang  Penanggulangan  Bencana  (RUUPB)  diusulkan  DPR.
        Penyelenggaraan  penanggulangan  bencana  direncanakan  meliputi
        empat  bidang,  yaitu  pengurangan  risiko  bencana,  penanganan
        tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta penatakelolaan
        bencana.  RUUPB  didesain  untuk menggeser cara pandang respons
        darurat  yang  berorientasikan  jangka  pendek  menuju  ke  arah
        manajemen risiko bencana (catastrophe risk management) yang lebih
        menjamin keberlangsungannya (sustainability).Namun sayang, RUUPB
        sama sekali tidak menyinggung aspek asuransi.
            Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan
        bahwa  asuransi  dapat  berkontribusi  pada  tahap  mitigasi  risiko
        bencana,  tahap  rehabilitasi  dan  rekonstruksi  pascabencana.  Pada
        tahapan  mitigasi  risiko,  perusahaan  asuransi  bisa  berpartisipasi
        sebagai  pihak  yang  memberikan  edukasi  kepada  masyarakat
        mengenai  cara-cara  memperkecil  kerugian  akibat  bencana.  Dalam
        kasus bencana alam, beberapa jenis asuransi bisa memberikan ganti
        rugi,  dengan  frekuensi  tersering  dimulai dari asuransi harta benda,
        asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa,
        atau asuransi kesehatan.




     340  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   351   352   353   354   355   356   357   358   359   360   361