Page 356 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 356
Perbincangan mengenai gempa bumi dan tsunami di wilayah
selatan Pulau Jawa dan dampak negatifnya serta kesulitan yang
dihadapi pemerintah dalam menolong rakyatnya masih terus
dilakukan. Data korban jiwa dan harta benda belum selesai dihimpun.
Entah berapa lagi korban manusia dan harta benda yang tertelan
peristiwa itu. Dari aspek geografis, klimatologis, dan geologis,
Indonesia berada di bawah ancaman bencana alam. Berada di antara
dua benua dan dua samudra, serta puluhan gunung api aktif,
Indonesia sangat rawan tanah longsor, badai, dan letusan gunung
berapi. Belum lagi ancaman banjir dan kekeringan.
Posisi Indonesia yang terletak pada pertemuan tiga lempeng
benua, yaitu lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik, menjadikan
wilayah Indonesia termasuk dalam Pacific Ring of Fire yang bisa
menimbulkan gempa dahsyat. Dari aspek demografis, besarnya
populasi dapat memicu bencana kerusuhan atau bencana akibat ulah
manusia (man made disaster). Atas dasar itulah Rancangan Undang-
Undang Penanggulangan Bencana (RUUPB) diusulkan DPR.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana direncanakan meliputi
empat bidang, yaitu pengurangan risiko bencana, penanganan
tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta penatakelolaan
bencana. RUUPB didesain untuk menggeser cara pandang respons
darurat yang berorientasikan jangka pendek menuju ke arah
manajemen risiko bencana (catastrophe risk management) yang lebih
menjamin keberlangsungannya (sustainability).Namun sayang, RUUPB
sama sekali tidak menyinggung aspek asuransi.
Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan
bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko
bencana, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pada
tahapan mitigasi risiko, perusahaan asuransi bisa berpartisipasi
sebagai pihak yang memberikan edukasi kepada masyarakat
mengenai cara-cara memperkecil kerugian akibat bencana. Dalam
kasus bencana alam, beberapa jenis asuransi bisa memberikan ganti
rugi, dengan frekuensi tersering dimulai dari asuransi harta benda,
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa,
atau asuransi kesehatan.
340 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City