Page 357 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 357

Asuransi harta benda yang diperluas dengan jaminan risiko gempa
               bumi,  rusaknya  bangunan  akibat  gempa  bumi  atau  tsunami  bisa
               mendapatkan  penggantian  dari  perusahaan asuransi. Juga tersedia
               asuransi  bencana,  seperti  banjir,  tanah  longsor,  letusan  gunung
               berapi,  atau  bahkan  kerusuhan  sosial,  yang  selalu inheren dengan
               bencana  adalah  korban  manusia.  Asuransi  kecelakaan  diri  bisa
               memberikan penggantian biaya pengobatan atau memberi santunan
               cacat.  Jika korban tewas, asuransi jiwa akan memberikan santunan
               kepada ahli waris. Bencana juga selalu menimbulkan pengungsi yang
               sering  kali  rentan  terserang  penyakit,  maka  disinilah  pentingnya
               asuransi kesehatan. Pengungsi bisa berobat ke rumah sakit dengan
               biaya ditanggung perusahaan asuransi.
                   Pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, setiap terjadi bencana,
               pemerintah  selalu  mengambil/menggunakan  dana  APBN  untuk
               rehabilitasi  dan  rekonstruksi.  Untuk  Yogyakarta  dan  sekitarnya,
               pemerintah  menggelontorkan  sedikitnya  Rp 6 triliun, dan PBB pun
               membantu lebih dari 80 juta dollar AS. Pada situasi ini, perusahaan
               asuransi  bisa  berkontribusisi  lebih  banyak.  Biaya  rekonstruksi  dan
               rehabilitasi dalam bentuk pembangunan rumah atau fasilitas umum
               tidak semuanya akan menjadi tanggungan pemerintah.
                   Melalui RUUPB, pemerintah bisa menstimulus, bahkan bila perlu
               mewajibkan  masyarakat  (secara  bertahap)  agar  mengasuransikan
               harta  benda  dan  jiwanya.  Sebagian  masyarakat kita masih berpikir
               asuransi  adalah  nomor  kesekian  dalam  prioritas  hidupnya. Apalagi
               masyarakat  menengah  ke  bawah  yang  masih  lebih  fokus  pada
               pemenuhan kebutuhan dasarnya.
                   Saat terjadi bencana, Departemen Sosial mengambil peran yang
               pertama adalah mengoordinasi evakuasi korban dan bantuan sosial,
               dan kedua, memfungsikan jaminan sosial yang menjamin asuransi jiwa
               dan asuransi kesehatan. Adapun untuk kerusakan aset tidak tersedia
               jaminan  sosial,  oleh  karena  itu  diperlukan  asuransi  wajib.  Subsidi
               pembangunan rumah dari pemerintah pascabencana hanya bersifat
               jangka pendek. Idealnya, pemerintah membuat skema asuransi wajib
               untuk  risiko  bencana  yang  merupakan  perluasan  dari  asuransi
               kebakaran.



                               Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City    341
   352   353   354   355   356   357   358   359   360   361   362