Page 185 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 185

pengeloaan kota cerdas dan belum adanya satu kesatuan soal standar
               nasional pengelolaan kota cerdas (Prihadi, 2016).
                   Dari  total  514  kabupaten  atau  kota di Indonesia, ada 50 yang
               ditargetkan oleh Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
               (Wantiknas)  dapat  memenuhi  kriteria  kota  cerdas  (Windhi,  2016).
               Pemerintah juga menunjuk lima universitas untuk membuat kriteria
               nasional dan melakukan sosialisai mengenai kota cerdas ini.
                   Enam kriteria yang telah didefinisikan sebelumnya juga menjadi
               pertimbangan  tim  Wantiknas  ini.  Indonesia  telah  mencanangkan
               kriteria  kota  cerdas  dengan  menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun
               2014,  yang  mermuat  Rencana Pita Lebar Indonesia atau RPI, yang
               diharapkan  dapat  bermanfaat,  terjangkau,  dan  memberdayakan
               warga  kota  (Windhi,  2016).  Indonesia  telah  merencanakan
               tercapainya prinsip kota cerdas yang layak huni, aman dan nyaman
               pada 2025, tercapainya kota hijau dan ketahanan terhadap perubahan
               iklim dan kejadian bencana pada 2035, dan terciptanya kota cerdas
               yang berdaya saing dan berbasis teknologi pada 2045 (Barus, 2017).
                   Peranan  Ilmu  dan  Teknologi  Kimia  dalam  pembentukan  kota
               cerdas,  antara  lain,  dengan  diperkenalkannya  konsep  Kimia
               Hijau/Green   Chemistry    untuk   pengelolaan    pembangunan
               berkelanjutan.Kimia  Hijau/Green  Chemistry,  yang  berfokus  pada
               produksi dan teknologi penerapan Ilmu Kimia yang ramah lingkungan,
               diperkenalkan pada awal 1990-an (Anastas & Warner, 1998). Kimia
               hijau ini merupakan pendekatan untuk mengatasi masalah lingkungan
               baik dari segi bahan kimia yang dihasilkan, proses, ataupun tahapan
               reaksi yang digunakan. Konsep ini menegaskan tentang suatu metode
               yang  didasarkan  pada  pengurangan  penggunaan  dan  pembuatan
               bahan kimia berbahaya baik itu dari segi perancangan maupun proses.
               Bahaya bahan kimia yang dimaksudkan dalam konsep Kimia Hijau ini
               meliputi  berbagai  ancaman  terhadap  kesehatan  manusia  dan
               lingkungan, termasuk toksisitas, bahaya fisik, perubahan iklim global,
               dan penipisan sumber daya alam.
                   Anastas dan Warner (1998) menguraikan tentang konsep Kimia
               Hijau  sebagai  gabungan  dari  12  prinsip.  Prinsip  pertama
               menggambarkan ide dasar dari Kimia Hijau, yaitu pencegahan. Prinsip
               pertama ini menegaskan bahwa pencegahan limbah lebih diutamakan

                               Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City    169
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190