Page 125 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 125

lainnya.  Oleh  karena  itu,  pesisir harus dikelola secara terpadu agar
               tidak terjadi benturan kepentingan antara sektor yang satu dengan
               sektor lainnya. Pengelolaan pesisir secara terpadu memiliki pengertian
               bahwa pengelolaan sumber daya alam dan jasa lingkungan dilakukan
               melalui  pengelolaan  secara  menyeluruh  (Yulianda  et  al.,  2010).
               Pariwasata merupakan salah satu sektor di wilayah pesisir yang harus
               dikelola  secara  terpadu  dengan  sektor  lainnya.  Menurut  Thia-Eng
               (2006),  prinsip-prinsip  pengelolaan  pesisir  terpadu  meliputi:  1)
               pengelolaan  berbasis  ekosistem;  2)  integrasi  dan  koordinasi;  3)
               pengelolaan adaptif.
                   Prinsip  pertama,  pengelolaan  berbasis  ekosistem  dilakukan
               dengan memandang suatu area sebagai suatu kesatuan, yang terdiri
               atas  aspek  ekologi,  sosial,  dan  ekonomi.  Ketiga  aspek  tersebut
               dipandang  sebagai  kesatuan  sistem  sosial  ekologis.  Sistem  sosial
               ekologis didefinisikan sebagai sistem ekologis yang dipengaruhi oleh
               satu atau lebih sistem sosial. Dalam hal ini, sistem ekologisnya adalah
               TNKJ, yang dipengaruhi dan mempengaruhi sistem sosial di dalamnya.
               Implementasinya,  upaya  konservasi  ekosistem  harus  dapat
               mengeliminasi kemiskinan masyarakat. Hal itu merupakan konektivitas
               sosial-ekologi yang utama (Adrianto, 2013). Kegiatan ekowisata bahari
               di  TNKJ  tidak  dapat  dipisahkan  dari  kegiatan  perikanan,  industri,
               transportasi, dan yang lainnya. Semuanya harus dipandang sebagai
               satu ekosistem.
                   Prinsip  kedua,  integrasi  dan  koordinasi merupakan hal penting
               untuk mencapai pengelolaan pesisir terpadu. Integrasi dan koordinasi
               dilakukan pada beberapa sektor secara vertikal, di antaranya adalah
               pemerintah, swasta, LSM, nelayan, dan pihak lain dalam mengelola
               perikanan. Integrasi juga terjadi antara lingkungan perairan (habitat),
               tata kelola (kelembagaan), dan sosial. Integrasi dan koordinasi harus
               menjamin adanya keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan
               wilayah  pesisir  dan  laut  yang  mencakup  empat  aspek,  yaitu:
               keterpaduan  wilayah  ekologis;  keterpaduan  sektor;  keterpaduan
               disiplin ilmu; dan keterpaduan pemangku kepentingan (Yulianda et al.,
               2010).
                   Prinsip  ketiga,  pengelolaan  ekowisata  bahari  dilakukan  dengan
               penyesuaian-penyesuaian  berdasarkan  fakta  yang  terjadi.  Konsep

                               Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City    109
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130