Page 125 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 125
lainnya. Oleh karena itu, pesisir harus dikelola secara terpadu agar
tidak terjadi benturan kepentingan antara sektor yang satu dengan
sektor lainnya. Pengelolaan pesisir secara terpadu memiliki pengertian
bahwa pengelolaan sumber daya alam dan jasa lingkungan dilakukan
melalui pengelolaan secara menyeluruh (Yulianda et al., 2010).
Pariwasata merupakan salah satu sektor di wilayah pesisir yang harus
dikelola secara terpadu dengan sektor lainnya. Menurut Thia-Eng
(2006), prinsip-prinsip pengelolaan pesisir terpadu meliputi: 1)
pengelolaan berbasis ekosistem; 2) integrasi dan koordinasi; 3)
pengelolaan adaptif.
Prinsip pertama, pengelolaan berbasis ekosistem dilakukan
dengan memandang suatu area sebagai suatu kesatuan, yang terdiri
atas aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Ketiga aspek tersebut
dipandang sebagai kesatuan sistem sosial ekologis. Sistem sosial
ekologis didefinisikan sebagai sistem ekologis yang dipengaruhi oleh
satu atau lebih sistem sosial. Dalam hal ini, sistem ekologisnya adalah
TNKJ, yang dipengaruhi dan mempengaruhi sistem sosial di dalamnya.
Implementasinya, upaya konservasi ekosistem harus dapat
mengeliminasi kemiskinan masyarakat. Hal itu merupakan konektivitas
sosial-ekologi yang utama (Adrianto, 2013). Kegiatan ekowisata bahari
di TNKJ tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perikanan, industri,
transportasi, dan yang lainnya. Semuanya harus dipandang sebagai
satu ekosistem.
Prinsip kedua, integrasi dan koordinasi merupakan hal penting
untuk mencapai pengelolaan pesisir terpadu. Integrasi dan koordinasi
dilakukan pada beberapa sektor secara vertikal, di antaranya adalah
pemerintah, swasta, LSM, nelayan, dan pihak lain dalam mengelola
perikanan. Integrasi juga terjadi antara lingkungan perairan (habitat),
tata kelola (kelembagaan), dan sosial. Integrasi dan koordinasi harus
menjamin adanya keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan
wilayah pesisir dan laut yang mencakup empat aspek, yaitu:
keterpaduan wilayah ekologis; keterpaduan sektor; keterpaduan
disiplin ilmu; dan keterpaduan pemangku kepentingan (Yulianda et al.,
2010).
Prinsip ketiga, pengelolaan ekowisata bahari dilakukan dengan
penyesuaian-penyesuaian berdasarkan fakta yang terjadi. Konsep
Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City 109