Page 127 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 127
semua mata pclajaran dapat disampaikan pada waktu tatap muka.
Bcsarnya jumlah guru yang akan ditatar, karakteristik gcografis yang
terdiri dari kepulauan dan daerah pcdalaman yang sulit dijangkau
dengan transportasi biasa, dan keterbatasan waktu tatap muka yang
hanya dua minggu, tidak mcnjamin kontinuitas basil penataran.
KERJASAMA DEPDIKBUD DENGAN DEPARTEMEN
PENERANGAN
Pada tanggal 16 Fcbruari 1977, Mcnteri P danK, Syaricf
Thaycb, mercsmikan penggunaan SRP untuk penataran guru. Pada
kescmpatan tersebut juga telah telah ditandatangani Sural Keputusan
Bersama (SKB) antara Kepala (waktu itu disebut Ketua) Badan
Penclitian dan Pengembangan Pcndidikan dan Kcbudayaan (13P3K/
Dikbud), Setyadi, dcngan Direktur Jenderal Radio, Tclevisi, dan
Film (Ditjen RTF), Sumadi, Nomor 0499/K/1977 dan Nomor
08/Kcp/DIRJEN/KTF/T7. lsi kerjasama tcrsebut antara lain adalah
bahwa kcdua belah pihak bcrtanggung j awab at as terlaksananya
siaran dan atau siaran sekolah mclalui RRI dan TVRI berdasarkan
konscpsi dan atau kurikulum yang berlaku.
Dalam kerjasama tcrsebut Ditjcn RTF bertanggung jawab
mcnyediakan unit-unit produksi dan sarana pcmancar. Sedangkan
pihak BP3K/I3alitbang Dikbud bertanggungjawab untuk kurikulum
siaran pendidikan, biaya produksi, dan alat penerima siaran di
lapangan. Pada kcscmpatan itu Menteri P dan K menyampaikan
pesan agar siaran radio pcndidikan yang dimaksudkan untuk
membantu kcgiatan penataran yang tclah ada, bisa mcmpereepat
proses dalam pencapaian target. Di samping itu, siaran radio
tcrsebut dapat digunakan untuk keperluan komunikasi kcbijaksanaan
pcmcrintah dalam bidang pendidikan sehingga kebijaksanaan
tersebut dapat sampai lcbih ccpat kcpada guru-guru.
TUJUAN DAN SASARAN SRP
Secm·a umum, tujuan penataran mclalui SRP adalah untuk
menunjang pembangunan pcndidikan, khususnya pendidikan dasar
113