Page 105 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 105

secara cepat tanpa banyak menimbulkan masalah dalam penyediaan
        biaya, tenaga guru yang berkualiiikasi dan ruang-ruang belajar yang
        baru.
             Masalah tersebut telah mendorong para ahli dalam bidang
        pcndidikan untuk mencari suatu cara baru (inovasi) dalam sistcm
        pendidikan yang mampu memecahkan masalah pcndidikan yang
        belum dapat dipccahkan melalui usaha yang bersifat konvensional.
        Setelah secara sistcmatis masalah yang ada dianalisis dan dicarikan
        altcrnatif pemecahannya maka dikcmbangkan suatu sistcm
        pendidikan terbukajenjang SLTP yang discbut Sekolah Lanjutan
        Tingkat Pertama Terbuka (SLTP Tcrbuka).  Scbclum bcrlakunya
        Undang-Undang (UU) Sistcm Pcndidikan Nasional Nomor 2 tahun
        1989, SLTP Terbuka dikcnal sebagai SMP-Tcrbuka.
              Sistem pendidikan ini diharapkan dapat memberikan
        kesempatan bclajar kepada lulusan SD/Madrasah Ibtidaiyah yang
        tidak dapat mclanjutkan ke sekolah yang ada karcna alasan sosial,
        ekonomi, dan geografis.  Sistcm ini diselenggarakan dengan
        memanfaatkan sumbcr belajar yang telah tcrsedia di masyarakat
        scpcrti tenaga pengajar, ruang belajar, dan fasilitas bela jar.  Karena
        itu sistem ini dapat dikembangkan dcngan relatif cepat tanpa
        menuntut disediakannya guru dan gcdung sckolah khusus.

        PERKEMBANGANSLTPTERBUKA

              Setelah mempertimbangkan bcrbagai hal, Pcmerintah
        menctapkan bahwa model sub sistcm pendidikan SLTP Terbuka
        mcnjadi alternatifpilihan untuk mengatasi masalah pendidikan.
        Untuk menemukan model yang efcktif, pemerintah mcmutuskan
        untuk mcngadakan pcrintisan dalam skala kccil sebelum
        menycbarkan sccara luas.

        1. Tahap Pcrintisan
              Bcrdasarkan kcputusan Menteri Pendidikan dan Kcbudayaan
          tanggal 21  Pebruari 1979 Nomor 034/U/1979, Kepala Badan
          Penclitian dan Pengcmbangan Pendidikan dan Kebudayaan
          (BP3K) diberi wewenang untuk mengadakan perintisan SMP



                                                                   91
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110