Page 105 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 105
secara cepat tanpa banyak menimbulkan masalah dalam penyediaan
biaya, tenaga guru yang berkualiiikasi dan ruang-ruang belajar yang
baru.
Masalah tersebut telah mendorong para ahli dalam bidang
pcndidikan untuk mencari suatu cara baru (inovasi) dalam sistcm
pendidikan yang mampu memecahkan masalah pcndidikan yang
belum dapat dipccahkan melalui usaha yang bersifat konvensional.
Setelah secara sistcmatis masalah yang ada dianalisis dan dicarikan
altcrnatif pemecahannya maka dikcmbangkan suatu sistcm
pendidikan terbukajenjang SLTP yang discbut Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama Terbuka (SLTP Tcrbuka). Scbclum bcrlakunya
Undang-Undang (UU) Sistcm Pcndidikan Nasional Nomor 2 tahun
1989, SLTP Terbuka dikcnal sebagai SMP-Tcrbuka.
Sistem pendidikan ini diharapkan dapat memberikan
kesempatan bclajar kepada lulusan SD/Madrasah Ibtidaiyah yang
tidak dapat mclanjutkan ke sekolah yang ada karcna alasan sosial,
ekonomi, dan geografis. Sistcm ini diselenggarakan dengan
memanfaatkan sumbcr belajar yang telah tcrsedia di masyarakat
scpcrti tenaga pengajar, ruang belajar, dan fasilitas bela jar. Karena
itu sistem ini dapat dikembangkan dcngan relatif cepat tanpa
menuntut disediakannya guru dan gcdung sckolah khusus.
PERKEMBANGANSLTPTERBUKA
Setelah mempertimbangkan bcrbagai hal, Pcmerintah
menctapkan bahwa model sub sistcm pendidikan SLTP Terbuka
mcnjadi alternatifpilihan untuk mengatasi masalah pendidikan.
Untuk menemukan model yang efcktif, pemerintah mcmutuskan
untuk mcngadakan pcrintisan dalam skala kccil sebelum
menycbarkan sccara luas.
1. Tahap Pcrintisan
Bcrdasarkan kcputusan Menteri Pendidikan dan Kcbudayaan
tanggal 21 Pebruari 1979 Nomor 034/U/1979, Kepala Badan
Penclitian dan Pengcmbangan Pendidikan dan Kebudayaan
(BP3K) diberi wewenang untuk mengadakan perintisan SMP
91