Page 223 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (Di dedikasikan kepada DR. Setijadi, M.A)
P. 223

Kondisi  ini  secara gradual  akan  menurunkan  kualitas  pendidikan  tinggi
            dan  akan  merugikan  baik  bagi  mahasiswa  (masyarakat),  pengajar  dan
            institusi.
               Mengingat peran  pengajar  sebagai  fokus  interaksi  dari  berbagai  ke-
            giatan pendidikan tinggi,  sangatlah dirasakan perlu peningkatan kualitas
            mereka.  Untuk itu Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi  (Dikti)  meng-
            adakan  program  Akta V  yang  wajib  (compulsary)  diikuti  oleh  seluruh
            pengajar perguruan tinggi negeri di  Indonesia.  Mengingat jumlah dosen
            yang wajib mengikuti program akta V sangat besar dan domisilinya meli-
            puti seluruh perguruan tinggi di Indonesia maka pelaksanaan program ini
            hanya dapat dilakukan melalui sis tern belajar jarak jauh, yaitu dengan ca-
            ra mempersiapkan lebih dahulu bahan (materi) pokok dalam bentuk mo-
            dul  yang  dapat dikirim ke  seluruh  perguruan tinggi  di  Indonesia,  serta
            mengadakan penataran tutor.
              Peningkatan  kualitas  sumber daya  manusia  (pengajar)  tidak  hanya
            terbatas  pada  kemampuan  mengajar  (aktivitas  instruksional)  saja,  me-
            lainkan juga kemampuan yang lain,  seperti kemampuan meneliti, mema-
            hami substansi keilmuan, dan kepekaan terhadap permasalahan lingkung-
            an. Dengan pertimbangan tersebut maka kompetensi Akta V dapat dike-
            mukakan sebagai berikut: pertama,  kompetensi akademik; kedua,  kom-
            petensi  profesional;  ketiga,  kompetensi  metodologis;  keempat,  kompe-
           tensi kecendekiaan; dan kelima,  kompetensi nilai (values).
              Keberhasilan pelaksanaan program Akta V melalui SBJJ, dengan ba-
           han  (materi) pokok berbentuk modul,  menambah keyakinan pemerintah
           bahwa pendidikan tinggi dapat dilakukan dengan mempergunakan sistem
           tersebut. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Akta V merupakan salah
           satu pemicu  kuat  untuk berdirinya UT yang  hingga saat ini  merupakan
           satu-satunya institusi yang  menjalankan fungsi  sebagai pelaksana pendi-
           dikan  tinggi  dengan SBJJ.  Pemicu  lainnya tentu  saja tidak terlepas dari
                                          224
   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228