Page 223 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (Di dedikasikan kepada DR. Setijadi, M.A)
P. 223
Kondisi ini secara gradual akan menurunkan kualitas pendidikan tinggi
dan akan merugikan baik bagi mahasiswa (masyarakat), pengajar dan
institusi.
Mengingat peran pengajar sebagai fokus interaksi dari berbagai ke-
giatan pendidikan tinggi, sangatlah dirasakan perlu peningkatan kualitas
mereka. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) meng-
adakan program Akta V yang wajib (compulsary) diikuti oleh seluruh
pengajar perguruan tinggi negeri di Indonesia. Mengingat jumlah dosen
yang wajib mengikuti program akta V sangat besar dan domisilinya meli-
puti seluruh perguruan tinggi di Indonesia maka pelaksanaan program ini
hanya dapat dilakukan melalui sis tern belajar jarak jauh, yaitu dengan ca-
ra mempersiapkan lebih dahulu bahan (materi) pokok dalam bentuk mo-
dul yang dapat dikirim ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia, serta
mengadakan penataran tutor.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (pengajar) tidak hanya
terbatas pada kemampuan mengajar (aktivitas instruksional) saja, me-
lainkan juga kemampuan yang lain, seperti kemampuan meneliti, mema-
hami substansi keilmuan, dan kepekaan terhadap permasalahan lingkung-
an. Dengan pertimbangan tersebut maka kompetensi Akta V dapat dike-
mukakan sebagai berikut: pertama, kompetensi akademik; kedua, kom-
petensi profesional; ketiga, kompetensi metodologis; keempat, kompe-
tensi kecendekiaan; dan kelima, kompetensi nilai (values).
Keberhasilan pelaksanaan program Akta V melalui SBJJ, dengan ba-
han (materi) pokok berbentuk modul, menambah keyakinan pemerintah
bahwa pendidikan tinggi dapat dilakukan dengan mempergunakan sistem
tersebut. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Akta V merupakan salah
satu pemicu kuat untuk berdirinya UT yang hingga saat ini merupakan
satu-satunya institusi yang menjalankan fungsi sebagai pelaksana pendi-
dikan tinggi dengan SBJJ. Pemicu lainnya tentu saja tidak terlepas dari
224