Page 200 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (Di dedikasikan kepada DR. Setijadi, M.A)
P. 200

Untuk itu perlu adanya reward guna  meningkatkan motivasi mereka dalam
        belajar (Papay,  1981)
           Berdasarkan kondisi tersebut, Dikgutentis dan Pustekkom Dikbud se-
        pakat untuk melakukan berbagai  langkah penyempurnaan  terhadap sis-
        tern  siaran  pendidikan,  antara  lain  1)  dengan memberikan  materi  yang
        disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Karena kebutuhan yang ada ada-
        Jab upaya  peningkatan kualifikasi,  maka  materi yang  diberikan  hendak-
        nya bisa menunjang sepenuhnya usaha peningkatan kualifikasi tersebut; 2)
        pembinaan, pemantauan, dan koordinasi yang selarna ini dilakukan harus
        ditingkatkan dengan lebih banyak melibatkan unsur terkait baik di tingkat
        pusat maupun daerah; 3) diupayakan memberikan reward kepada peserta
        diktat, dengan memberikan STTPL yang dapat berdampak  pada kenaikan
        pangkat peserta; dan 4) komunikasi dua arab antara peserta dan pengelo-
        Ja ditingkatkan dari waktu ke waktu.
           Kesepakatan  tersebut  ditindaklanjuti  dengan  pengembangan  sistem
        penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan melalui siaran radio pendidik-
        an sehingga lahirnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
        dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. :239/C/Kep/
        111992 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Guru SD melalui siaran
        radio pendidikan (Diklat SRP), pada tanggal18 Juli 1992.


        Tujuan
           Siaran Radio Pendidikan untuk guru SD dirancang dan dikembangkan
        dalam  rangka  meningkatkan  kemampuan  guru  SD  dalam  penguasaan
        materi  yang  berhubungan dengan profesi  mereka sebagai guru  dan  me-
        ningkatkan  kernampuan  mereka  dalam  mengajar.
           Tujuan  tersebut dirumuskan  dalam Surat Keputusan  Direktur Jende-
        ral  Pendidikan  dasar  dan  Menengah  Departemen  Pendidikan  dan  Ke-
        budayaan No.:239/C/Kep/l/1992 tanggal  18  Juli  1992 tentang  Pedoman

                                       199
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205