Page 48 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 48

~ Perspektif Milenial: Pendidikan Jarak Jauh ~   33



                         Metamorfosis Universitas Terbuka

                           Dewi Maharani Rachmaningsih., S.Hum., M.A.


                              “Progress is impossible without change,
                             and those who cannot change their minds
                                   cannot change anything.”
                                    - George Bernard Shaw -


               PROLOG

                   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 muncul atas
               pertimbangan berikut.

                   “…  sistem  pendidikan  nasional  harus  mampu  menjamin  pemerataan
                   kesempatan  pendidikan,  peningkatan  mutu,  serta  relevansi  dan  efisiensi
                   manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
                   perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,  dan  global  sehingga  perlu  dilakukan
                   pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan ….”

                   Konsep  pemerataan  yang  dimaksud  adalah  usaha  yang  menjamin
               terwujudnya akses pendidikan. Pendidikan dibangun agar mudah diakses
               oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang batasan wilayah, umur,
               latar  belakang,  kondisi  kesehatan,  serta  keterjangkauan  ekonomi  b a g i
               seluruh  kalangan.  Pendidikan  seharusnya  menjadi  prioritas  bangsa
               Indonesia sebab pendidikan merupakan bagian dari langkah strategis dalam
               pembangunan. Atas dasar tersebut, negara memiliki peran penting dalam
               menentukan  kebijakan  dan  arah  pendidikan  di  Indonesia.  Bahkan,  jauh
               sebelumnya,  para  pendiri  bangsa  Indonesia  telah  menyadari  pentingnya
               pendidikan.  Amanat  akan  hak  belajar  bagi  setiap  warga  negara  dijamin
               dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 1.
                   Tiga  puluh  enam  tahun  yang  lalu,  Soeharto  mengeluarkan  Surat
               Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  41  Tahun  1984.  Surat
               keputusan tersebut merupakan dasar pendirian Universitas Terbuka sebagai
               universitas negeri. Semenjak itu, Universitas Terbuka memainkan perannya
               sebagai  pelopor  pendidikan  dengan  sistem  pembelajaran  jarak  jauh  dan
               bersifat terbuka.
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53