Page 48 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 48
~ Perspektif Milenial: Pendidikan Jarak Jauh ~ 33
Metamorfosis Universitas Terbuka
Dewi Maharani Rachmaningsih., S.Hum., M.A.
“Progress is impossible without change,
and those who cannot change their minds
cannot change anything.”
- George Bernard Shaw -
PROLOG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 muncul atas
pertimbangan berikut.
“… sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan
pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan ….”
Konsep pemerataan yang dimaksud adalah usaha yang menjamin
terwujudnya akses pendidikan. Pendidikan dibangun agar mudah diakses
oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang batasan wilayah, umur,
latar belakang, kondisi kesehatan, serta keterjangkauan ekonomi b a g i
seluruh kalangan. Pendidikan seharusnya menjadi prioritas bangsa
Indonesia sebab pendidikan merupakan bagian dari langkah strategis dalam
pembangunan. Atas dasar tersebut, negara memiliki peran penting dalam
menentukan kebijakan dan arah pendidikan di Indonesia. Bahkan, jauh
sebelumnya, para pendiri bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya
pendidikan. Amanat akan hak belajar bagi setiap warga negara dijamin
dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 1.
Tiga puluh enam tahun yang lalu, Soeharto mengeluarkan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1984. Surat
keputusan tersebut merupakan dasar pendirian Universitas Terbuka sebagai
universitas negeri. Semenjak itu, Universitas Terbuka memainkan perannya
sebagai pelopor pendidikan dengan sistem pembelajaran jarak jauh dan
bersifat terbuka.