Page 37 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 37

Cnkrnwnln  Pendidiknn  2



             Perubahan  ini  harus  direncanakan  dengan  baik  dan
     sangat  berhati-hati  serta  memerlukan  suatu  strategi  dan  tahapan
     yang  direncanakan  secara  baik  dan  matang.  Pendekatan  konsep
     perubahan  ini  dapat  melalui  em pat  aspek  yaitu  (1)  perubahan
     paradigma masyarakat pembelajaran;  (2)  pengembangan content;
      (3)  pengembangan  resources  atau  sumber daya;  dan  (4)  proses
     pembelajaran  itu sendiri.

     1.  Mengubah Paradigma Masyarakat Pembelajar

             Masyarakat  lembaga  pendidikan   yang  terdiri  dari
     pengelola  pendidikan,  guru/dosen,   siswa/mahasiswa,  dan
     karyawan  serta  juga  orang  tua/wali  harus  diberikan  pengertian
     dan  makna  secara  mendalam  tentang  proses  pendidikan  dan
     pembelajaran.  Pemahaman  tentang  pembelajaran  bukan  berarti
     bahwa  siswa/mahasiswa  sebagai  obyek  dalam  pembelajaran
     yang  hanya  pasif  menerima  dan  menelan  semua  informasi  yang
     diberikan  oleh  guru/dosen,  namun  siswa/mahasiswa  sebagai
     subjek  pelaku  pembelajaran  haruu  idorong  mempelajari  sendiri
     tanpa bantuan dari  para guru/dosennya. Budaya teacher teaching
     harus  diubah  dan  diganti  dengan  student  learning  atau  teacher
     center  diganti  dengan  student  activity.  Siswa/mahasiswa  harus
     aktif  dalam  proses  pembelajaran  sehingga  proses  pembelajaran
     menjadi suatu aktifitas yang  menarik.  Di  sisi  lain  guru/dosen juga
     harus  memahami  dengan  baik  tentang  mekanisme  proses
     pembelajaran  yang  menempat-kan  siswa/mahasiswa  sebagai
     pelaku  belajar.  Guru/dosen  harus  mengetahui  bahwa  dalam
     pembelajaran,  guru/dosen  tidak  mengajari  tetapi  kehadiran
     guru/dosen menyebabkan siswa/ mahasiswa belajar.
            Menurut  teori  Constructivism  yang  dikembangkan  oleh
     Von  Glasserfeld,  pembentukan pengetahuan seseorang dilakukan
     sendiri  oleh  orang  itu  dan  bukan  oleh  guru/dosennya  sehingga




                                                              21
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42