Page 383 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 383
Belajar Peserta Didik 351
Penilaian Dan Pengukuran Hasil
secara terencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-
langkah baku.
8. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat
dipertanggung jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur
maupun hasilnya.
Kompetensi Dan Capaian Belajar Peserta Didik
Sejalan dengan berbagai pendapat yang telah disebutkan
terlebih dahulu, maka jika disimpulkan sesuai dengan kebijakan
menurut Ditjend Pendidikan Tinggitentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI), mengatakan, berdasar pada arti
bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standard dan
kompetensi. Standar diartikan sebagai ”ukuran” yang disepakati,
sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan
seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan,
keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan kata lain, standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan.
Bentuk lain dari capaian pembelajaran adalah “Behavioural
Objectives“ dimana pencapaiannya dapat diamati secara
langsung.
Standar kompetensi lulusan merupakan kreteria minimal
tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup nilai
sikap, pengetahuan, dan keterampilan (umum dan khusus) yang
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN