Page 107 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 107
87
VI pasal 28 Ayat 3 dan Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah
Indonesia Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menunjukkan bahwa pemisahan kompetensi
akademik dan kompetensi profesional, memberi kesan seolah-
olah pembentukan kompetensi tersebut berfragmentasi. Padahal
dalam kenyataannya, sosok utuh kompetensi profesional guru
hanya mungkin dikuasai jika calon guru menguasai
kompetensi akademik serta mampu menerapkan kompetensi
dalam konteks otentik di Sekolah. Kompetensi profesional
hanya dideskripsikan meliputi penguasaan bidang studi secara
luas dan mendalam. Hal ini menimbulkan distorsi konseptual
dalam sosok utuh kompetensi profesional guru. Oleh karena
itu, kompetensi yang terdapat dalam PP Nomor: 19 tahun 2005
di akomodasi dan ditata kembali, sehingga dapat dijadikan
acuan yang terdapat dalam Naskah Akademik Pendidikan
Profesional Guru yang dijadikan acuan dalam pengembangan
berbagai panduan.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 Tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan kembali dan
dikonstitualkanmenjadi:’’untukberkembangnyapotensipeserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, terampil, kompeten, kreatif, mandiri, dan berbudaya
untuk kepentingan bangsa, dan dihasilkannya lulusan yang
menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk
memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing
bangsa; serta dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN