Page 102 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 102

82

           dan  mencatat  apa  yang  disajikan  guru,  tetapi  peserta  didik
           harus  dibentuk  oleh  guru  dengan  menerapkan  beberapa

           keahlian  tertentu.  Keahlian  ini  hanya  dimiliki  oleh  guru,

           seperti membangkitkan motivasi peserta didik secara optimal,
           melibatkan aktivitas peserta didik dalam proses berpikir kritis
           dan mengembangkan kreatifitas peserta didik.



                 Sejak beberapatahunyanglalupemerintahtelahmembuat
           Undang-Undang yang berkaitan dengan peran dan fungsi guru.
           Uraian materi dalam standar dan pengembangan kompetensi

           guru ini, merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia

           Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kebijakkan-
           kebijakan  dari  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Tinggi  yang
           berlaku dan kebijakan-kebijakan dari Badan Standar Nasional

           Pendidikan (BSNP).


                 Sejalan dengan hal tersebut, menurut Peraturan Menteri
           Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor:  6  Tahun

           2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi

           Profesional. Sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang terlebih
           dahulu  sudah  ditetapkan  oleh  pemerintah,  terakhir  lahirlah
           Peraturan Menteri yang baru diterbitkan dari yaitu: Menteri

           Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

           yang menetapkan Peraturan Menteri Nomor: 55 Tahun 2017,
           tentang Standar Pendidikan Guru.


           PROFIL GURU MASA DEPAN
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107