Page 102 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 102
82
dan mencatat apa yang disajikan guru, tetapi peserta didik
harus dibentuk oleh guru dengan menerapkan beberapa
keahlian tertentu. Keahlian ini hanya dimiliki oleh guru,
seperti membangkitkan motivasi peserta didik secara optimal,
melibatkan aktivitas peserta didik dalam proses berpikir kritis
dan mengembangkan kreatifitas peserta didik.
Sejak beberapatahunyanglalupemerintahtelahmembuat
Undang-Undang yang berkaitan dengan peran dan fungsi guru.
Uraian materi dalam standar dan pengembangan kompetensi
guru ini, merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kebijakkan-
kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang
berlaku dan kebijakan-kebijakan dari Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Sejalan dengan hal tersebut, menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun
2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Profesional. Sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang terlebih
dahulu sudah ditetapkan oleh pemerintah, terakhir lahirlah
Peraturan Menteri yang baru diterbitkan dari yaitu: Menteri
Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
yang menetapkan Peraturan Menteri Nomor: 55 Tahun 2017,
tentang Standar Pendidikan Guru.
PROFIL GURU MASA DEPAN