Page 106 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 106
86
Menurut Mulyasa (2005), dalam pendidikan terdapat dua
jenis standar, yaitu standar akademis (academic content
standards) dan standar kompetensi (performance standars).
Standar akademis merefleksikan pengetahuan setiap disiplin
ilmu yang harus dipelajari oleh peserta didik. Sedangkan
standar kompetensi ditunjukkan dalam bentuk proses atau
hasil kegiatan yang didemonstrasikan oleh peserta didik
sebagai penerapan dari pengetahuan dan keterampilan yang
telah dipelajarinya.
Dengan demikian, standar akademis bisa sama untuk
seluruh peserta didik, tetapi standar kompetensi bisa berbeda.
Selanjutnya, kompetensi akademik dan kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain, yang saling terintegrasi laksana dua sisi mata uang.
Dengan demikian, dapat diartikan kompetensi profesional
dapat dibentuk dan dikembangkan secara bersama-sama
melalui pelatihan-pelatihan kompetensi akademik yang sering
diadakan disekolah-sekolah. Selain itu, Undang-Undang
nomor 14 tahun 2005 juga menyebutkan bahwa keempat
kompetensi profesional tersebut (kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional) secara rinci dijabarkan dalam Permendiknas No.
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
Menurut Dikti (2006), dari hasil kajian kompetensi
pendidik sebagai agen pembelajaran yang tercantum pada Bab
PROFIL GURU MASA DEPAN