Page 106 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 106

86


                 Menurut Mulyasa (2005), dalam pendidikan terdapat dua
           jenis  standar,  yaitu  standar  akademis  (academic  content
           standards)  dan  standar  kompetensi  (performance  standars).
           Standar akademis merefleksikan pengetahuan setiap disiplin

           ilmu  yang  harus  dipelajari  oleh  peserta  didik.  Sedangkan
           standar  kompetensi  ditunjukkan  dalam  bentuk  proses  atau
           hasil  kegiatan  yang  didemonstrasikan  oleh  peserta  didik
           sebagai  penerapan  dari  pengetahuan  dan  keterampilan  yang

           telah dipelajarinya.

                 Dengan  demikian,  standar  akademis  bisa  sama  untuk
           seluruh peserta didik, tetapi standar kompetensi bisa berbeda.
           Selanjutnya, kompetensi akademik dan kompetensi profesional

           merupakan kompetensi yang tidak dapat dipisahkan satu sama
           lain,  yang  saling  terintegrasi  laksana  dua  sisi  mata  uang.
           Dengan  demikian,  dapat  diartikan  kompetensi  profesional
           dapat  dibentuk  dan  dikembangkan  secara  bersama-sama

           melalui pelatihan-pelatihan kompetensi akademik yang sering
           diadakan  disekolah-sekolah.  Selain  itu,  Undang-Undang
           nomor  14  tahun  2005  juga  menyebutkan  bahwa  keempat
           kompetensi  profesional  tersebut  (kompetensi  pedagogik,

           kompetensi  kepribadian,  kompetensi  sosial  dan  kompetensi
           profesional) secara rinci dijabarkan dalam Permendiknas No.
           16  Tahun  2007  tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  dan
           Kompetensi Guru.


                 Menurut  Dikti  (2006),  dari  hasil  kajian  kompetensi
           pendidik sebagai agen pembelajaran yang tercantum pada Bab


           PROFIL GURU MASA DEPAN
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111