Page 192 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 192
1. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk mendorong program
CSR bagi pengembangan UMKM, bisa dalam bentuk undang-undang
(UU), Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri dan paling sedikit harus
mengatur: (a) Tujuan dan Sasaran CSR; (b) Penetapan Besaran CSR; (c)
Hak dan Kewajiban Perusahaan Besar; (d) Hak dan Kewajiban UMKM; (e)
Penggunaan CSR dan (f) Peran Pemerintah Pusat dan Daerah;
2. Setiap kebijakan yang dikeluarkan dikawal dan dilaksanakan dengan
penuh komitmen dan konsisten mulai dari tingkat pusat sampai daerah;
3. Bagi perusahaan besar yang memberikan kontribusi dan prestasi yang
besar dan baik dalam penguatan UMKM seyogyanya diberikan
penghargaan atau reward sehingga mampu menumbuhkan semangat
dan gairah bagi perusahaan besar lainnya yang belum menunjukkan
prestasi.
Untuk menciptakan CSR yang baik, harus memadukan empat prinsip CSR,
yakni fairness, transparency, accountability dan responsibility, secara
harmonis. Ditambah dengan harus menggabungkan kepentingan
shareholders. Karenanya, CSR tidak hanya fokus pada hasil yang ingin dicapai.
Melainkan pula pada proses untuk mencapai hasil tersebut. Lima langkah di
bawah ini bisa dijadikan panduan dalam merumuskan program CSR, termasuk
ComDev.
1. Engagement. Pendekatan awal kepada UMKM agar terjalin komunikasi
dan relasi yang baik. Tahap ini juga bisa berupa sosialisasi mengenai
rencana pengembangan program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah
terbangunnya pemahaman, penerimaan dan kepercayaan UMKM yang
akan dijadikan sasaran CSR. Modal sosial bisa dijadikan dasar untuk
membangun ”kontrak sosial” antara UMKM dengan perusahaan dan
pihak-pihak yang terlibat.
2. Assessment. Identifikasi masalah dan kebutuhan UMKM yang akan
dijadikan dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan
bukan hanya berdasarkan needs-based approach (aspirasi masyarakat),
melainkan pula berpijak pada rights-based approach (konvensi
internasional atau standar normatif hak-hak sosial masyarakat).
3. Plan of action. Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan
sebaiknya memerhatikan aspirasi UMKM (stakeholders) di satu pihak dan
misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.