Page 192 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 192

1.  Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk mendorong program
            CSR  bagi  pengembangan  UMKM,  bisa  dalam  bentuk  undang-undang
            (UU), Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri dan paling sedikit harus
            mengatur: (a) Tujuan dan Sasaran CSR; (b) Penetapan Besaran CSR; (c)
            Hak dan Kewajiban Perusahaan Besar; (d) Hak dan Kewajiban UMKM; (e)
            Penggunaan CSR dan (f) Peran Pemerintah Pusat dan Daerah;
        2.  Setiap  kebijakan  yang  dikeluarkan  dikawal  dan  dilaksanakan  dengan
            penuh komitmen dan konsisten mulai dari tingkat pusat sampai daerah;
        3.  Bagi perusahaan besar yang memberikan kontribusi dan prestasi yang
            besar  dan  baik  dalam  penguatan  UMKM  seyogyanya  diberikan
            penghargaan  atau  reward  sehingga  mampu  menumbuhkan  semangat
            dan  gairah  bagi  perusahaan  besar  lainnya  yang  belum  menunjukkan
            prestasi.

            Untuk menciptakan CSR yang baik, harus memadukan empat prinsip CSR,
        yakni  fairness,  transparency,  accountability  dan  responsibility,  secara
        harmonis.  Ditambah  dengan  harus  menggabungkan  kepentingan
        shareholders. Karenanya, CSR tidak hanya fokus pada hasil yang ingin dicapai.
        Melainkan pula pada proses untuk mencapai hasil tersebut. Lima langkah di
        bawah ini bisa dijadikan panduan dalam merumuskan program CSR, termasuk
        ComDev.
        1.  Engagement. Pendekatan awal kepada UMKM agar terjalin komunikasi
            dan  relasi  yang  baik.  Tahap  ini  juga  bisa  berupa  sosialisasi  mengenai
            rencana pengembangan program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah
            terbangunnya pemahaman, penerimaan dan kepercayaan UMKM yang
            akan  dijadikan  sasaran  CSR.  Modal  sosial  bisa  dijadikan  dasar  untuk
            membangun  ”kontrak  sosial”  antara  UMKM  dengan  perusahaan  dan
            pihak-pihak yang terlibat.
        2.  Assessment.  Identifikasi  masalah  dan  kebutuhan  UMKM  yang  akan
            dijadikan dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan
            bukan hanya berdasarkan needs-based approach (aspirasi masyarakat),
            melainkan  pula  berpijak  pada  rights-based  approach  (konvensi
            internasional atau standar normatif hak-hak sosial masyarakat).
        3.  Plan of action. Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan
            sebaiknya memerhatikan aspirasi UMKM (stakeholders) di satu pihak dan
            misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197