Page 193 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 193

4.  Action  and  Facilitation.  Menerapkan  program  yang  telah  disepakati
                   bersama.  Program  bisa  dilakukan  secara  mandiri  oleh  UMKM  atau
                   organisasi  lokal.  Namun,  bisa  pula  difasilitasi  oleh  LSM  dan  pihak
                   perusahaan. Monitoring, supervisi dan pendampingan merupakan kunci
                   keberhasilan implementasi program.
               5.  Evaluation  and  Termination  or  Reformation.  Menilai  sejauh  mana
                   keberhasilan  pelaksanaan  program  CSR  di  lapangan.  Bila  berdasarkan
                   evaluasi,  program  akan  diakhiri  (termination)  maka  perlu  adanya
                   semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara pihak-pihak yang
                   terlibat.  Misalnya,  melaksanakan  TOT  CSR  melalui  capacity  building
                   terhadap  masyarakat  (stakeholders)  yang  akan  melanjutkan  program
                   CSR  secara  mandiri.  Bila  ternyata  program  CSR  akan  dilanjutkan
                   (reformation),  maka  perlu  dirumuskan  lessons  learned  bagi
                   pengembangan  program  CSR  berikutnya.  Kesepakatan  baru  bisa
                   dirumuskan sepanjang diperlukan.

                   Dengan  memanfaatkan  program  CSR  untuk  pengembangan  UMKM
               sebagai  salah  satu  strategi  promosi,  diharapkan  para  pelaku  usaha  bisa
               mengambil hati para konsumen sehingga kedepannya bisa tercipta reputasi
               perusahaan yang baik dan menjadi alternatif tepat bagi perusahaan besar
               untuk membangun loyalitas konsumennya.

               PENUTUP
                   Keberadaan  UMKM  sebagai  bagian  dari  seluruh  usaha  perekonomian
               nasional merupakan wujud nyata dari kehidupan ekonomi yang beragam di
               Indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran UMKM  menjadi salah satu
               pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian nasional. UMKM
               memiliki pasar yang luas dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Untuk
               memperkuat  UMKM,  salah  satu  strategi  yang  penting  adalah  kemitraan.
               Disamping  pemerintah,  kemitraan  bisa  dilakukan  oleh  perusahaan
               perusahaan  besar  untuk  memberikan  suatu  dukungan  dan  menyisihkan
               sebagian dari keuntungan bersih mereka guna pengembangan UMKM yang
               dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
                   Kepedulian perusahaan besar di Indonesia atas perkembangan UMKM
               masih rendah, hal ini dapat dilihat dari 45 perusahaan yang tergabung dalam
               LQ45  periode  Februari  –  Juli  2014,  hanya  12 perusahaan  yang  melakukan
               kegiatan CSR nya dengan melakukan pemberdayaan UMKM, itu pun sebagian
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198