Page 193 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 193
4. Action and Facilitation. Menerapkan program yang telah disepakati
bersama. Program bisa dilakukan secara mandiri oleh UMKM atau
organisasi lokal. Namun, bisa pula difasilitasi oleh LSM dan pihak
perusahaan. Monitoring, supervisi dan pendampingan merupakan kunci
keberhasilan implementasi program.
5. Evaluation and Termination or Reformation. Menilai sejauh mana
keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan
evaluasi, program akan diakhiri (termination) maka perlu adanya
semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara pihak-pihak yang
terlibat. Misalnya, melaksanakan TOT CSR melalui capacity building
terhadap masyarakat (stakeholders) yang akan melanjutkan program
CSR secara mandiri. Bila ternyata program CSR akan dilanjutkan
(reformation), maka perlu dirumuskan lessons learned bagi
pengembangan program CSR berikutnya. Kesepakatan baru bisa
dirumuskan sepanjang diperlukan.
Dengan memanfaatkan program CSR untuk pengembangan UMKM
sebagai salah satu strategi promosi, diharapkan para pelaku usaha bisa
mengambil hati para konsumen sehingga kedepannya bisa tercipta reputasi
perusahaan yang baik dan menjadi alternatif tepat bagi perusahaan besar
untuk membangun loyalitas konsumennya.
PENUTUP
Keberadaan UMKM sebagai bagian dari seluruh usaha perekonomian
nasional merupakan wujud nyata dari kehidupan ekonomi yang beragam di
Indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran UMKM menjadi salah satu
pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian nasional. UMKM
memiliki pasar yang luas dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Untuk
memperkuat UMKM, salah satu strategi yang penting adalah kemitraan.
Disamping pemerintah, kemitraan bisa dilakukan oleh perusahaan
perusahaan besar untuk memberikan suatu dukungan dan menyisihkan
sebagian dari keuntungan bersih mereka guna pengembangan UMKM yang
dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepedulian perusahaan besar di Indonesia atas perkembangan UMKM
masih rendah, hal ini dapat dilihat dari 45 perusahaan yang tergabung dalam
LQ45 periode Februari – Juli 2014, hanya 12 perusahaan yang melakukan
kegiatan CSR nya dengan melakukan pemberdayaan UMKM, itu pun sebagian