Page 186 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 186

dapat berupa kegiatan pembinaan dan pendanaan ke masyarakat atau usaha
        mikro kecil dan menengah (UMKM).
            Berdasarkan Radyati (2011),    manfaat   CSR   bagi   perusahaan   adalah:
        1)  meningkatkan  citra  perusahaan  ;  Dengan  melakukan  kegiatan  CSR,
        konsumen dapat mengenal lebih perusahaan yang selalu melakukan kegiatan
        yang  baik  bagi  masyarakat.  2)Memperkuat  brand  perusahaan  ;  Melalui
        kegiatan  memberikan  product  knowledge  kepada  konsumen  dengan  cara
        membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen
        akan  keberadaan  produk  perusahaan  sehingga  dapat  meningkatkan  posisi
        brand perusahaan. 3) mengembangkan kerjasama dengan para pemangku
        kepentingan ; Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak
        mampu  mengerjakan  sendiri,  jadi  harus  dibantu  dengan  para  pemangku
        kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal.
        Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku
        kepentingan tersebut. 4) membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya ; Jika
        CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan
        menonjolkan  keunggulan  komparatifnya  sehingga  dapat  membedakannya
        dengan  pesaing  yang  menawarkan  produk  atau  jasa  yang  sama.  5)
        menghasilkan  Inovasi  dan  Pembelajaran  untuk  Meningkatkan  Pengaruh
        Perusahaan  ;  Memilih  kegiatan  CSR  yang  sesuai  dengan  kegiatan  utama
        perusahaan  memerlukan  kreativitas.  Merencanakan  CSR  secara  konsisten
        dan  berkala  dapat  memicu  inovasi  dalam  perusahaan  yang  pada  akhirnya
        dapat  meningkatkan  peran  dan  posisi  perusahaan  dalam  bisnis  global.  6)
        Membuka  Akses  untuk  Investasi  dan  Pembiayaan  bagi  Perusahaan  ;  Para
        investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi
        pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana,
        seperti  perbankan,  lebih  memprioritaskan  pemberian  bantuan  dana  pada
        perusahaan yang melakukan CSR.
            Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang Undang
        Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah usaha produktif milik orang
        perorangan  dan  /  atau  badan  usaha  perorangan  yang  memenuhi  kriteria
        Usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
        ini.
            Peran  UMKM  bagi  perkembangan  perekonomian  di  Indonesia  adalah
        sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.
        Hal ini didukung oleh data dari Biro Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan
        bahwa jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2012 berjumlah 56.534.592
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191