Page 186 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 186
dapat berupa kegiatan pembinaan dan pendanaan ke masyarakat atau usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Radyati (2011), manfaat CSR bagi perusahaan adalah:
1) meningkatkan citra perusahaan ; Dengan melakukan kegiatan CSR,
konsumen dapat mengenal lebih perusahaan yang selalu melakukan kegiatan
yang baik bagi masyarakat. 2)Memperkuat brand perusahaan ; Melalui
kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara
membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen
akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi
brand perusahaan. 3) mengembangkan kerjasama dengan para pemangku
kepentingan ; Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak
mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku
kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal.
Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku
kepentingan tersebut. 4) membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya ; Jika
CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan
menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya
dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama. 5)
menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh
Perusahaan ; Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama
perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten
dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya
dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global. 6)
Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan ; Para
investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi
pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana,
seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada
perusahaan yang melakukan CSR.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
Peran UMKM bagi perkembangan perekonomian di Indonesia adalah
sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.
Hal ini didukung oleh data dari Biro Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan
bahwa jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2012 berjumlah 56.534.592