Page 185 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 185
Dukungan Perusahaan dalam Pengembangan
UMKM Berbasis Program
Corporate Social Responsibility
Mailani Hamdani
PENDAHULUAN
Dengan terbitnya Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas serta Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dimana Perseroan Terbatas
wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan serta
komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan atau masyarakat lebih mengenal
dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menurut Word Business Council
for Sustainable Development adalah komitmen berkesinambungan dari
kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi
pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan
dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan yaitu dapat
meningkatkan citra perusahaan, mengembangkan kerjasama dengan para
pemangku kepentingan, dapat menjadi pembeda perusahaan dengan
pesaingnya, dapat menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk
meningkatkan pengaruh perusahaan serta dapat membuka akses untuk
investasi dan pembiayaan bagi perusahaan. Corporate Social Responsibility
(CSR) juga merupakan upaya dari perusahaan untuk meminimalisir
kesenjangan yang ada di lingkungan akibat dari aktivitas yang dilakukannya.
Menurut Gunawan (2008) menyebutkan adanya beberapa bentuk-
bentuk CSR, yaitu: (1) CSR berbentuk karitif (charity); (2) CSR berbentuk
kedermawanan (philantrophy); dan (3) CSR berbentuk pemberdayaan
masyarakat (community development). Dalam pelaksanaan di perusahaan
Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan di
Indonesia dapat berupa kegiatan-kegiatan ramah lingkungan seperti
penanaman pohon dan pelestarian lingkungan lainnya, dan kegiatan-kegiatan
sosial seperti proses pemberian beasiswa, pemberian kesehatan gratis, serta