Page 185 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 185

Dukungan Perusahaan dalam Pengembangan
                               UMKM Berbasis Program
                           Corporate Social Responsibility

                                     Mailani Hamdani

               PENDAHULUAN

                   Dengan terbitnya Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
               Terbatas serta Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung
               Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dimana Perseroan Terbatas
               wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan guna meningkatkan
               kualitas  kehidupan  dan  lingkungan  yang  bermanfaat  bagi  perseroan  serta
               komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
                   Tanggung jawab sosial dan lingkungan atau masyarakat lebih mengenal
               dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menurut Word Business Council
               for  Sustainable  Development  adalah  komitmen  berkesinambungan  dari
               kalangan  bisnis  untuk  berperilaku  etis  dan  memberi  kontribusi  bagi
               pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan
               dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
               Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan yaitu dapat
               meningkatkan  citra  perusahaan,  mengembangkan  kerjasama  dengan  para
               pemangku  kepentingan,  dapat  menjadi  pembeda  perusahaan  dengan
               pesaingnya,  dapat  menghasilkan  inovasi  dan  pembelajaran  untuk
               meningkatkan  pengaruh  perusahaan  serta  dapat  membuka  akses  untuk
               investasi dan pembiayaan bagi perusahaan. Corporate Social Responsibility
               (CSR)  juga  merupakan  upaya  dari  perusahaan  untuk  meminimalisir
               kesenjangan yang ada di lingkungan akibat dari aktivitas yang dilakukannya.
                   Menurut  Gunawan  (2008)  menyebutkan  adanya  beberapa  bentuk-
               bentuk  CSR,  yaitu:  (1)  CSR  berbentuk  karitif  (charity);  (2)  CSR  berbentuk
               kedermawanan  (philantrophy);  dan  (3)  CSR  berbentuk  pemberdayaan
               masyarakat  (community  development).  Dalam  pelaksanaan  di  perusahaan
               Corporate  Social  Responsibility  (CSR)  yang  dilakukan  oleh  perusahaan  di
               Indonesia  dapat  berupa  kegiatan-kegiatan  ramah  lingkungan  seperti
               penanaman pohon dan pelestarian lingkungan lainnya, dan kegiatan-kegiatan
               sosial seperti proses pemberian beasiswa, pemberian kesehatan gratis, serta
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190