Page 115 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 115

Usaha Kecil     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (50 juta)
                             sampai dengan Rp 500.000.000 (500 juta) tidak termasuk
                             tanah dan bangunan tempat usaha
                              Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000
                             (300 juta) sampai dengan Rp 2.500.000.000 (2,5 milyar)

                  Usaha       Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 (500
                menengah     juta) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (10 milyar)
                              Memiliki penjualan tahunan lebih dari  Rp 2.500.000.000
                             (2,5 Milyar) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (10 Milyar)

                          Sumber: Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM

                   Ditinjau  dari  segi  karakteristik  yang  dimilikinya  menunjukkan  bahwa
               usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah memiliki siafat karakteristik
               yang berbeda sehingga sangatlah dibutuhkan pengelompokkan dari ketiga
               jenis usaha tersebut.  Pada umumnya usaha kecil dan menengah memiliki
               kemampuan  yang  lebih  baik  jika  dibandingkan  dengan  usaha  mikro,
               khususnya dalam memperluas lapangan pekerjaan. Selain itu juga usaha kecil
               dan menengah berpeluang memiliki andil besar dalam pertumbuhan tenaga
               kerja karena masil berpotensi dapat memperluas usahanya yang cukup besar,
               dan usaha menengah dipandang dapat menjadi embrio atau cikal bakal dari
               usaha  besar.  Sementara  itu,  usaha  mikro  secara  umum  memiliki  tingkat
               pertumbuhan  yang  lebih  relatif  terbatas  dan  dalam  perjalanannya  sangat
               sedikit  yang  dapat  berkembang  menjadi  usaha  kecil  dan menengah  (Bank
               Indonesia,  2006).

               TRANSFORMASI UMKM
                   UMKM  diyakini  memiliki  peran  dalam  perekonomian  nasional
               khususunya  kontribusinya  terhadap  penyerapan  tenaga  kerja  serta
               kontribusinya terhadap nilai PDB di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah
               harus  memberdayakan  UMKM  tersebut  dan  melakukan  berbagai  bentuk
               upaya  untuk  mengembangkan  UMKM.  UMKM  merupakan  salah  satu
               kekuatan yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia.  Secara
               umum,  UMKM  dalam  perjalanannya  juga  dapat  bertransformasi  menjadi
               usaha besar. Apabila berbagai pihak terkait baik pemerintah maupun swasta
               serta lembaga perbankan turut ikut serta memberdayakan UMKM tersebut.
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120