Page 114 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 114
dalam klaster industri tersebut, bentuk sistem strategi dan pemasaran
produknya yang masih seadanya, serta dukungan dari Pemerintah Kota
Pekalongan yang dinilai masih rendah. Berdasarkan latar belakang tersebut
maka artikel ini akan menganalisis faktor pendukung kinerja industri canting
cap yang ada di kota Pekalongan.
UMKM DALAM PERSPEKTIF TEORI
Badan Pusat statistik (BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas
tenaga kerja. Untuk usaha mikro merupakan entitas usaha dengan jumlah
tenaga kerja dari 1-5 orang. Sementara untuk usaha kecil merupakan entitas
usaha dengan jumlah pekerja antara 6-19 orang serta untuk usaha menengah
merupakan entitas usaha dengan jumlah pekerja 20-99 orang. Adapun untuk
usaha besar merupakan entitas usaha dengan jumlah pekerja minimal 100
orang (Lestari, 2017).
Bank Dunia mendefinisikan UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerja
yang dimiliki. Untuk usaha mikro kecil adalah entitas usaha yang memiliki
pekerja jumlahnya tidak melebihi 20 orang. Sementara untuk usaha
menengah adalah usaha yang memiliki pekerja antara 20 sampai 150 orang
serta besarnya asset yang dimiliki di luar nilai tanah dan bangunan sejumlah
USD 500.000. Untuk definisi UMKM yang sekarang ini masih berlaku umum
adalah definisi UMKM sesuia dengan Undang-Undang No 20 tahun 2008
tentang usaha mikro, kecil dan menengah, yang didasari atas nilai kekayaan
bersih dan nilai dari hasil penjualan.
Tabel 1. Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Skala Usaha Kriteria
Usaha Kecil Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000 (50 juta)
tidak termasuk didalamnya tanah dan bangunan tempat
usaha
Memiliki hasil penjuala tahunan maksimal Rp 300.000.000
(300 juta)