Page 114 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 114

dalam  klaster  industri  tersebut,  bentuk  sistem  strategi  dan  pemasaran
        produknya  yang  masih  seadanya,  serta  dukungan  dari  Pemerintah  Kota
        Pekalongan yang dinilai masih rendah. Berdasarkan latar belakang tersebut
        maka artikel ini akan menganalisis faktor pendukung kinerja industri canting
        cap yang ada di kota Pekalongan.

        UMKM DALAM PERSPEKTIF TEORI
            Badan Pusat statistik (BPS)  mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas
        tenaga kerja. Untuk usaha mikro merupakan entitas usaha dengan jumlah
        tenaga kerja dari 1-5 orang. Sementara untuk usaha kecil merupakan entitas
        usaha dengan jumlah pekerja antara 6-19 orang serta untuk usaha menengah
        merupakan entitas usaha dengan jumlah pekerja 20-99 orang. Adapun untuk
        usaha besar merupakan entitas usaha dengan jumlah pekerja minimal 100
        orang (Lestari, 2017).
            Bank  Dunia  mendefinisikan  UMKM  berdasarkan  jumlah  tenaga  kerja
        yang dimiliki. Untuk usaha mikro kecil adalah entitas usaha yang memiliki
        pekerja  jumlahnya  tidak  melebihi  20  orang.  Sementara  untuk  usaha
        menengah adalah usaha yang memiliki pekerja antara 20 sampai 150 orang
        serta besarnya asset yang dimiliki di luar nilai tanah dan bangunan sejumlah
        USD 500.000. Untuk definisi UMKM yang sekarang ini masih berlaku umum
        adalah  definisi  UMKM  sesuia  dengan  Undang-Undang  No  20  tahun  2008
        tentang usaha mikro, kecil dan menengah, yang didasari atas nilai kekayaan
        bersih dan nilai dari hasil penjualan.

                   Tabel 1. Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

        Skala Usaha                        Kriteria

        Usaha Kecil     Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000 (50 juta)
                      tidak termasuk didalamnya tanah dan bangunan tempat
                      usaha
                      Memiliki hasil penjuala tahunan maksimal Rp 300.000.000
                      (300 juta)
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119