Page 31 - Pembelajaran Online (Edisi 2)
P. 31
BUKU PEMBELAJARAN ONLINE
Gerakan Open Licensing
Perkembangan Gerakan OSS dan Open Content yang sangat pesat
memicu pemikiran banyak pihak tentang isu hak cipta (copyright).
Seperti kita semua ketahui, setiap karya cipta termasuk materi
pembelajaran yang dipublikasikan dalam bentuk buku ataupun
lainnya, pada umumnya selalu memiliki lambang atau copyright.
Copyright merupakan suatu konsep pemberian hak eksklusif untuk
membuat copy atau menggandakan materi tersebut kepada pemilik
copyright yang pada umumnya adalah penciptanya atau penerbit.
Copyright juga memberikan hak kepada pemilik copyright tersebut
untuk mendapatkan ‘kredit’/pengakuan (misalnya untuk sitasi,
penghargaan, dll).
Perkembangan gerakan open source yang telah menghasilkan
begitu banyak karya cipta tentu tidak mungkin terjadi jika hanya
menggunakan skema copyright dalam penyebaran karyanya.
Seperti telah dibahas tadi, gerakan open source yang akhirnya
20 21
memicu Gerakan OSS, Open Content dan lain-lain berkembang
dengan paradigma sharing, yaitu suatu paradigma yang ingin
memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk memanfaatkan
karya cipta seseorang tanpa harus melanggar copyright. Maka,
muncullah konsep copyleft. Copyleft ini merupakan bentuk lisensi
yang memberikan sebagian atau seluruh hak yang dimiliki oleh
pencipta kepada pengguna, misalnya hak untuk menggandakan,
mengadaptasi, atau menyebarluaskan ciptaan tersebut. Copyleft
juga menuntut agar produk/materi/karya cipta turunan yang
dihasilkan juga disebarkan dengan menggunakan skema copyleft ini.
Richard Stallman adalah orang pertama yang membuat skema lisensi
copyleft untuk penyebaran software komputer, yaitu lisensi yang
dikenal dengan nama GNU General Public License untuk kepentingan
penyebaran software-software yang dihasilkan dari GNU Project
yang dilaksanakannya dari tahun 1984-1988 (http://www.free-soft.
org/gpl_history/, diunduh pada 31 Juli 2013).