Page 31 - Pembelajaran Online (Edisi 2)
P. 31

BUKU PEMBELAJARAN ONLINE



               Gerakan Open Licensing
               Perkembangan Gerakan OSS dan Open Content yang sangat pesat
               memicu pemikiran banyak pihak tentang isu hak cipta (copyright).
               Seperti  kita  semua  ketahui,  setiap  karya  cipta  termasuk  materi
               pembelajaran  yang  dipublikasikan  dalam  bentuk  buku  ataupun
               lainnya, pada umumnya selalu memiliki lambang   atau copyright.
               Copyright merupakan suatu konsep pemberian hak eksklusif untuk
               membuat copy atau menggandakan materi tersebut kepada pemilik
               copyright yang pada umumnya adalah penciptanya atau penerbit.
               Copyright juga memberikan hak kepada pemilik copyright tersebut
               untuk  mendapatkan  ‘kredit’/pengakuan  (misalnya  untuk  sitasi,
               penghargaan, dll).


               Perkembangan  gerakan  open  source  yang  telah  menghasilkan
               begitu  banyak  karya  cipta  tentu  tidak  mungkin  terjadi  jika  hanya
               menggunakan  skema  copyright  dalam  penyebaran  karyanya.
               Seperti  telah  dibahas  tadi,  gerakan  open  source  yang  akhirnya
 20                                                                           21
               memicu  Gerakan  OSS,  Open  Content  dan  lain-lain  berkembang
               dengan  paradigma  sharing,  yaitu  suatu  paradigma  yang  ingin
               memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk memanfaatkan
               karya  cipta  seseorang  tanpa  harus  melanggar  copyright.  Maka,
               muncullah  konsep  copyleft.  Copyleft ini  merupakan  bentuk lisensi
               yang  memberikan  sebagian  atau  seluruh  hak  yang  dimiliki  oleh
               pencipta  kepada  pengguna,  misalnya  hak  untuk  menggandakan,
               mengadaptasi,  atau  menyebarluaskan  ciptaan  tersebut.  Copyleft
               juga  menuntut  agar  produk/materi/karya  cipta  turunan  yang
               dihasilkan juga disebarkan dengan menggunakan skema copyleft ini.
               Richard Stallman adalah orang pertama yang membuat skema lisensi
               copyleft  untuk  penyebaran  software  komputer,  yaitu  lisensi  yang
               dikenal dengan nama GNU General Public License untuk kepentingan
               penyebaran  software-software  yang  dihasilkan  dari  GNU  Project
               yang dilaksanakannya dari tahun 1984-1988 (http://www.free-soft.
               org/gpl_history/, diunduh pada 31 Juli 2013).
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36