Page 37 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 37
UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI
Paradigma lisensi terbuka (open lisencing) seperti copyleft ini terus berkembang
seiring dengan perkembangan gerakan open source dan open content.
Keadaan ini menginspirasi Lawrence Lessig, professor di Harvard dan Stanford
University yang kemudian bersama dua rekannya, Hal Abelson dan Eric Eldred,
mendirikan Creative Commons pada tahun 2001 (http://creativecommons.
org/about/history, diunduh pada 31 Juli 2012). Creative Commons didirikan
sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan untuk mendukung proses kreatif
para pencipta karya (tulis, gambar, foto, video, film, atau apapun) untuk
mencipta, membagi hasil ciptaannya, menggunakan karya cipta orang lain,
memodifikasi cipta orang lain, dan menyebarkan ulang cipta karya tersebut
dengan skema lisensi yang sesuai dengan keinginan pencipta awalnya. Untuk
kepentingan ini, Lessig dan kawan-kawan membuat seri Lisensi Hak Cipta
(copyright-licenses) yang juga dikenal dengan nama Creative Commons (CC),
dengan menggunakan simbol-simbol yang mudah dimengerti oleh orang
yang melihatnya.
Lisensi Creative Commons tidak dimaksudkan untuk mengganti lisensi
copyright, tetapi lebih kepada sebagai pilihan. Lisensi Creative Commons
memberikan kebebasan kepada pencipta karya untuk memilih lisensi
penyebaran karya yang diinginkannya, mulai dari yang sangat restriktif (all
rights reserved) sampai kepada pemberian beberapa jenis hak (some rights
reserved) kepada pengguna karya ciptanya. Dan untuk membantu pencipta
menentukan dan menetapkan jenis lisensi yang akan diterapkannya, Creative
Commons menyediakan sistem melalui situsnya (http://creativecommons.org/)
dimana setiap pencipta dapat menentukan jenis hak yang ingin dilepaskannya
dan kemudian sistem akan memberikan jenis simbol yang harus digunakan.
Dengan penggunaan simbol tersebut, setiap orang yang ingin menggunakan
karya cipta orang tersebut akan mengetahui apakah misalnya, dia boleh
membuat copy atas ciptaan tersebut, apakah dia boleh memodifikasi,
apakah dia boleh menjual hasil copy-an secara komersil, dan sebagainya.
Creative Commons telah memiliki afiliasi di Indonesia, yaitu Creative Commons
Indonesia (CCID) yang beroperasi di Indonesia dan menyediakan hasil
terjemahan paket lisensi Creative Commons dalam Bahasa Indonesia yang
27