Page 37 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 37

UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI

                      Paradigma lisensi terbuka (open lisencing) seperti copyleft ini terus berkembang
                      seiring dengan perkembangan gerakan  open  source dan  open  content.
                      Keadaan ini menginspirasi Lawrence Lessig, professor di Harvard dan Stanford
                      University yang kemudian bersama dua rekannya, Hal Abelson dan Eric Eldred,
                      mendirikan  Creative Commons  pada tahun 2001 (http://creativecommons.
                      org/about/history, diunduh pada 31 Juli 2012).  Creative Commons didirikan
                      sebagai  organisasi nirlaba  dengan tujuan  untuk  mendukung  proses  kreatif
                      para pencipta karya (tulis, gambar, foto, video, film, atau apapun) untuk
                      mencipta, membagi hasil ciptaannya, menggunakan karya cipta orang lain,
                      memodifikasi cipta orang lain, dan menyebarkan ulang cipta karya tersebut
                      dengan skema lisensi yang sesuai dengan keinginan pencipta awalnya. Untuk
                      kepentingan  ini,  Lessig  dan  kawan-kawan  membuat  seri  Lisensi  Hak  Cipta
                      (copyright-licenses) yang juga dikenal dengan nama Creative Commons (CC),
                      dengan menggunakan simbol-simbol yang mudah dimengerti oleh orang
                      yang melihatnya.
                      Lisensi   Creative  Commons tidak dimaksudkan untuk mengganti lisensi
                      copyright, tetapi lebih kepada sebagai pilihan. Lisensi  Creative Commons
                      memberikan kebebasan kepada pencipta karya untuk memilih lisensi
                      penyebaran karya yang diinginkannya, mulai dari yang sangat restriktif (all
                      rights reserved)  sampai  kepada  pemberian beberapa  jenis hak  (some rights
                      reserved) kepada pengguna karya ciptanya. Dan untuk membantu pencipta
                      menentukan dan menetapkan jenis lisensi yang akan diterapkannya, Creative
                      Commons menyediakan sistem melalui situsnya (http://creativecommons.org/)
                      dimana setiap pencipta dapat menentukan jenis hak yang ingin dilepaskannya
                      dan kemudian sistem akan memberikan jenis simbol yang harus digunakan.
                      Dengan penggunaan simbol tersebut, setiap orang yang ingin menggunakan
                      karya cipta orang tersebut akan mengetahui apakah misalnya, dia boleh
                      membuat copy atas ciptaan tersebut, apakah dia boleh memodifikasi,
                      apakah dia boleh menjual hasil  copy-an secara komersil, dan sebagainya.
                      Creative Commons telah memiliki afiliasi di Indonesia, yaitu Creative Commons
                      Indonesia (CCID) yang beroperasi di Indonesia dan menyediakan hasil
                      terjemahan  paket  lisensi  Creative  Commons  dalam  Bahasa  Indonesia  yang





                                                                                  27
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42