Page 36 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 36

bahan perkuliahannya akan dibuka untuk umum melalui Internet yang
                 kemudian terkenal dengan nama MIT Open Course Ware (MIT-OCW).



                 4.  Gerakan Open Lisencing
                 Perkembangan Gerakan OSS dan Open Content yang sangat pesat memicu
                 pemikiran banyak pihak tentang isu hak cipta (copyright). Seperti kita semua
                 ketahui, setiap karya cipta termasuk materi pembelajaran yang dipublikasikan
                 dalam bentuk buku ataupun lainnya, pada umumnya selalu memiliki lambang
                 © atau copyright. Copyright merupakan suatu konsep pemberian hak eksklusif
                 untuk membuat  copy atau menggandakan materi tersebut kepada pemilik
                 copyright yang pada umumnya adalah penciptanya atau penerbit. Copyright
                 juga memberikan hak kepada pemilik copyright tersebut untuk mendapatkan
                 ‘kredit’/pengakuan (misalnya untuk sitasi, penghargaan, dll).

                 Perkembangan gerakan open source yang telah menghasilkan begitu banyak
                 karya cipta tentu tidak mungkin terjadi jika hanya menggunakan skema
                 copyright dalam penyebaran karyanya. Seperti telah dibahas tadi, gerakan
                 open source yang akhirnya memicu Gerakan OSS, Open Content dan lain-lain
                 berkembang dengan paradigma sharing, yaitu suatu paradigma yang ingin
                 memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk memanfaatkan karya
                 cipta seseorang tanpa harus melanggar copyright. Maka, muncullah konsep
                 copyleft.  Copyleft ini merupakan bentuk lisensi yang memberikan sebagian
                 atau seluruh hak yang dimiliki oleh pencipta kepada pengguna, misalnya
                 hak untuk menggandakan, mengadaptasi, atau menyebarluaskan ciptaan
                 tersebut.  Copyleft juga menuntut agar produk/materi/karya cipta turunan
                 yang  dihasilkan  juga disebarkan dengan  menggunakan  skema  copyleft  ini.
                 Richard Stallman adalah orang pertama yang membuat skema lisensi copyleft
                 untuk penyebaran software komputer, yaitu lisensi yang dikenal dengan
                 nama GNU General Public License untuk kepentingan penyebaran software-
                 software yang dihasilkan dari GNU Project yang dilaksanakannya dari tahun
                 1984-1988 (http://www.free-soft.org/gpl_history/, diunduh pada 31 Juli 2013).






                 26
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41