Page 35 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 35

Dapat dikatakan bahwa polutan adalah zat atau unsur-unsur
                    yang terdapat dalam suatu konsentrasi yang dapat membahayakan
                    organisme seperti hewan, tanaman dan termasuk manusia jika
                    konsentrasi tersebut melebihi standar kualitas dari lingkungan,
                    dan istilah ini sering juga disebut sebagai kontaminan. Sedangkan
                    kontaminan  itu  sendiri  menurut  OSHA  (Organization Safety
                    and Health Administration) adalah setiap material yang dengan
                    sebab tertentu masuk ke dalam tubuh manusia yang cenderung
                    menyebabkan kerusakan fisik.

                          Polutan dapat berasal dari sumber bergerak maupun sumber
                    tidak bergerak seperti hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO),
                    sulfur oksida (SOx), oksida nitrogen (NOx), partikel PM (PM  dan
                                                                             2.5
                    PM ), timah hitam (Pb). EPA mengidentifikasi ada enam (6) polutan
                       10
                    sebagai  kriteria  yaitu  berdasarkan  pada  kesehatan  manusia  dan
                    kriteria berdasarkan lingkungan, yaitu karbon monoksida, timah
                    hitam, oksida nitrogen, ground-level ozon, partikel yang juga sering
                    disebut partikulat dan oksida sulfur. Ground level ozon sebenarnya
                    tidak ditransmisi langsung ke dalam lingkungan, tetapi terjadi
                    akibat reaksi kimia antara oksida nitrogen dan VOC (volatile organic
                    compound). Hal ini terjadi jika polutan dikeluarkan oleh kendaraan,
                    pembangkit tenaga listrik, ketel uap industri, kilang kimia, yang
                    secara kimia bereaksi karena adanya sinar matahari.


                    1.3.  Sumber Polusi dan Dampak Terhadap Kesehatan

                          Sumber polusi udara yang ada adalah berasal dari sumber
                    bergerak (mobile source) seperti kendaraan bermotor roda empat,
                    roda dua, truk, bus kota, atau mesin-mesin untuk peralatan
                    konstruksi, kereta api, maupun kapal motor, dan sumber tidak
                    bergerak seperti pabrik, kilang minyak, kilang petrokimia, dan
                    pembangkit tenaga listrik. Polusi udara yang ada di perkotaan
                    umumnya didominasi oleh emisi gas buang kendaraan. Pada
                    Tabel 1.1 dapat dilihat jenis polutan yang dikeluarkan oleh sumber
                                                                                           PENDAHULUAN
                    bergerak dan tidak bergerak yang berasal dari pembakaran bahan






                                                                                           5


                                                                                11/3/2023   4:11:09 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   5
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   5                11/3/2023   4:11:09 PM
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40