Page 32 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 32

Kalau kita membaca Undang-undang No.32 Tahun 2009
         2
                 Tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  pada
                 BAB I pasal 1, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
                 semua  benda,  daya,  keadaan  dan  makhluk  hidup,  termasuk
                 manusia  dan  perilakunya,  yang  mempengaruhi  alam  itu  sendiri,
                 kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
                 makhluk hidup lain. Salah satu tujuan dari perlindungan dari
                 lingklungan hidup menurut Undang-undang adalah menjamin
                 keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Emisi yang
                 disebabkan oleh sumber bergerak (mobile source) dan sumber tidak
                 bergerak (stationary source) atau disebut juga point source berupa
                 polutan  yang  melampaui  level  yang  diizinkan  akan  berdampak
                 pada kesehatan manusia, sedangkan emisi gas rumah kaca secara
                 tidak langsung akan berdampak pada kehidupan manusia melalui
                 perubahan iklim global (climate change). Oleh karena itu emisi perlu
                 dikendalikan agar tidak menggangu kesehatan dan kehidupan
                 manusia.


                 1.2.  Pengertian Emisi, Polusi, dan Polutan
                       Terminologi  atau  istilah  emisi,  polusi,  dan  polutan  sangat
                 erat kaitannya dengan lingkungan. Kita perlu memahami bahwa
                 ketiga terminologi tersebut  memiliki arti yang berbeda satu
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 dengan lainnya, oleh karena itu kita perlu mengerti kapan istilah-
                 istilah  tersebut  digunakan  untuk  mengurangi  kesalahpahaman
                 dalam melihat persoalan lingkungan. Misalnya emisi yang
                 dikeluarkan oleh kendaraan bermotor adalah berupa polusi,
                 karena mengeluarkan polutan seperti NOx, hidrokarbon (HC), dan
                 partikulat. Berikut ini beberapa terminologi dari emisi, polusi dan
                 polutan.

                       Menurut kamus Cambridge emisi adalah sejumlah sesuatu
                 khususnya gas yang membahayakan lingkungan yang dibuang ke
                 udara. Menurut IGI Global emisi adalah melepaskan material dalam
                 bentuk fisik (substances) ke atmosfir (biasanya berupa gas apabila










                                                                                11/3/2023   4:11:09 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   2                11/3/2023   4:11:09 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   2
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37