Page 34 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 34

lingkungan (seperti udara, air, tanah) yang secara alamiah, lokasi
         4
                 atau kuantitas menghasilkan dampak pada lingkungan yang tidak
                 diinginkan. EPA memberikan definisi polusi sebagai setiap material/
                 zat-zat di dalam air, tanah, atau udara yang mengurangi kualitas
                 lingkungan yang menghalangi penglihatan, rasa, atau penciuman
                 atau menyebabkan bahaya kesehatan. Kegunaan sumber alam
                 biasanya terganggu dengan kehadiran polutan dan kontaminan.
                 WHO  memberikan  definisi  polusi  udara  sebagai  kontaminasi
                 baik di dalam maupun di luar lingkungan oleh setiap kehadiran
                 zat kimia, fisika, atau biologi yang mengubah karakteristik alami
                 dari  atmosfir.  Pengertian  emisi  menurut  peraturan  Menteri  LHK
                 No.15 Tahun 2019 mengenai Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik
                 Tenaga Termal, emisi adalah zat, energi dan/atau komponen
                 lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau
                 dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/
                 atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.

                       Undang-undang  No.32  Tahun  2009  memberikan  definisi
                 polusi sebagai pencemaran lingkungan hidup adalah masuk dan
                 dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen
                 lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
                 melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
                 Jadi polusi adalah kegiatan pencemaran lingkungan yang dapat
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 membahayakan lingkungan hidup. Jadi jika pencemaran tersebut
                 sengaja dilakukan, maka si pelaku akan dikenakan sangsi
                 pidana. Sangsi pidana ini diatur dalam UUPPLH (Undang-Undang
                 Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup)  pada  Bab  XV
                 mulai dari pasal 97 sampai dengan pasal 120.
                       Pengertian  polutan  menurut  EPA  Amerika  Serikat  adalah
                 sebagai sifat-sifat kimia yang menyebabkan perubahan karakteristik
                 genetika dari suatu organisme yang dapat mempengaruhi generasi
                 yang akan datang secara permanen. EPA sangat berkepentingan
                 dengan emisi yang dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia
                 yang disebut “set of principle air pollutants, criteria pollutants”.










                                                                                11/3/2023   4:11:09 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   4                11/3/2023   4:11:09 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   4
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39