Page 74 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 74

Organisasi dan Tata Kelola  73
                                                                                                                            UT PTN BH






                  UT memiliki organ yang terdiri atas senat, rektor,          a.   Struktur    yang     ada     belum      mampu
                  satuan pengawas internal, dan dewan penyantun.                   menyediakan mekanisme koordinasi  yang
                  Rektor merupakan organ  yang menjalankan                         efektif karena masih terdapat beberapa
                  fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan                       subunit  yang tidak serumpun berada

                  pengelolaan UT untuk dan atas nama menteri.                      dalam satu unit. Unit tersebut adalah Pusat
                  Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas                      Hubungan Internasional dan Kerja Sama
                  1.    rektor dan wakil rektor,                                   yang  berada  di  Lembaga  Penelitian  dan
                  2.    biro,                                                      Pengabdian  kepada  Masyarakat  (LPPM)

                  3.    fakultas,                                                  serta   Pusat     Pengembangan         Program
                  4.    lembaga,                                                   Pascasarjana  yang berada dalam Unit
                  5.    unit pelaksana teknis (UPT), dan                           Lembaga  Penjaminan  Mutu  Pendidikan
                  6.    badan pengelola dan pengembangan                           (LPPMP). Hal ini menyebabkan kompleksnya

                        usaha.                                                     koordinasi antarunit dan panjangnya rantai
                                                                                   koordinasi antarunit terkait.
                  Uraian pekerjaan seperti  yang tergambar                    b.   Di UPBJJ UT, terdapat kompleksitas dengan
                  memudahkan UT untuk membangun tata                               adanya penanggung jawab (PJ) wilayah dan

                  kelola yang transparan, akuntabel, bertanggung                   penanggung jawab bidang.  Adanya dua
                  jawab, dan adil karena adanya pembagian dan                      PJ  yang tugasnya sering bersinggungan
                  hubungan tugas  yang jelas dan transparan.                       menyebabkan        adanya      tumpang-tindih
                  Berdasarkan praktik penyelenggaraan UT sejak                     pekerjaan.

                  struktur ini diterapkan tahun 2017 berdasarkan              c.   Kegiatan UT  yang tidak cocok dengan
                  Permenristekdikti     Nomor      16    Tahun     2017            nomenklatur yang diatur oleh kementerian.
                  tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UT dan                   Misalnya,  UT  memerlukan  staf  ahli  untuk
                  Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tentang                    membantu rektor dan  wakil rektor secara

                  Statuta Universitas Terbuka, beberapa hal dapat                  legal tidak diizinkan adanya staf ahli tersebut.
                  disampaikan sebagai berikut.
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79