Page 74 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 74
Organisasi dan Tata Kelola 73
UT PTN BH
UT memiliki organ yang terdiri atas senat, rektor, a. Struktur yang ada belum mampu
satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. menyediakan mekanisme koordinasi yang
Rektor merupakan organ yang menjalankan efektif karena masih terdapat beberapa
fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan subunit yang tidak serumpun berada
pengelolaan UT untuk dan atas nama menteri. dalam satu unit. Unit tersebut adalah Pusat
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas Hubungan Internasional dan Kerja Sama
1. rektor dan wakil rektor, yang berada di Lembaga Penelitian dan
2. biro, Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
3. fakultas, serta Pusat Pengembangan Program
4. lembaga, Pascasarjana yang berada dalam Unit
5. unit pelaksana teknis (UPT), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
6. badan pengelola dan pengembangan (LPPMP). Hal ini menyebabkan kompleksnya
usaha. koordinasi antarunit dan panjangnya rantai
koordinasi antarunit terkait.
Uraian pekerjaan seperti yang tergambar b. Di UPBJJ UT, terdapat kompleksitas dengan
memudahkan UT untuk membangun tata adanya penanggung jawab (PJ) wilayah dan
kelola yang transparan, akuntabel, bertanggung penanggung jawab bidang. Adanya dua
jawab, dan adil karena adanya pembagian dan PJ yang tugasnya sering bersinggungan
hubungan tugas yang jelas dan transparan. menyebabkan adanya tumpang-tindih
Berdasarkan praktik penyelenggaraan UT sejak pekerjaan.
struktur ini diterapkan tahun 2017 berdasarkan c. Kegiatan UT yang tidak cocok dengan
Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2017 nomenklatur yang diatur oleh kementerian.
tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UT dan Misalnya, UT memerlukan staf ahli untuk
Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tentang membantu rektor dan wakil rektor secara
Statuta Universitas Terbuka, beberapa hal dapat legal tidak diizinkan adanya staf ahli tersebut.
disampaikan sebagai berikut.