Page 72 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 72

Organisasi dan Tata Kelola  71
                                                                                                                            UT PTN BH





                  Dalam Keppres 41/1984, disebutkan bahwa UT                  produksi massal, persiapan kerja, berorientasi

                  merupakan perguruan tinggi jarak jauh  yang                 pada tujuan, konsentrasi, dan sentralisasi. Secara
                  bersifat terbuka. Sebagai PTJJ, UT memiliki                 filosofis,  sistem  pendidikan  terbuka bermakna
                  karakteristik berikut: (1) terpisahnya dosen dan            pelaksanaan pendidikan sepanjang hayat, tanpa
                  mahasiswa selama proses pembelajaran, (2)                   seleksi masuk, tanpa batasan usia dan lokasi

                  peran penting institusi dalam perencanaan                   geografis, tidak mempersyaratkan latar belakang
                  dan    pengembangan         bahan     pembelajaran,         pendidikan tertentu, tanpa batasan tahun ijazah
                  (3)   penggunaan       berbagai     macam      media        SLTA, tanpa batasan masa studi, serta bersifat
                  dalam proses pembelajaran, (4) tersedianya                  multientry-multiexit.

                  komunikasi dua arah antara UT dan mahasiswa,
                  (5) terbatasnya proses pembelajaran kelas atau              Untuk melaksanakan amanat UU Nomor
                  kelompok,  (6)  penerapan manajemen  industri,              12/2012 dan mandat Keppres 41/1984 tersebut,
                  dan (7) individualisasi proses pembelajaran.                UT  kemudian  mengembangkan sistem  tata

                                                                              kelolanya dengan dijiwai oleh karakteristik dan
                  Dalam melaksanakan fungsinya, PTTJJ memiliki                prinsip PTTJJ. Secara operasional, tata kelola
                  tiga prinsip/karakteristik keterbukaan,  yaitu (1)          UT yang tertuang dalam peraturan Kementerian
                  keterbukaan dalam belajar yang bersifat otonom,             Teknis  UT  (Kemendikbud)  atas  persetujuan

                  fleksibel,  dan  kemandirian;    (2)  keterbukaan           Kementerian PAN RB telah mengalami beberapa
                  admisi dan registrasi melalui prinsip manajemen             kali perubahan. Permenristekdikti Nomor 16 Tahun
                  industri; serta (3) keterbukaan interaksi dan               2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UT,
                  komunikasi. Prinsip otonomi dan kemandirian                 Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tentang

                  belajar dilakukan dengan mendorong mahasiswa                Statuta Universitas Terbuka, dan Peraturan Rektor
                  untuk belajar secara mandiri. UT sebagai institusi          UT Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perincian Tugas
                  bertindak untuk menciptakan iklim belajar dan               Unit Kerja di Lingkungan UT. Berdasarkan OTK
                  menyediakan sarana belajarnya. PTTJJ memiliki               dan peraturan rektor tersebut, struktur organisasi

                  kesamaan mendasar dengan industri dalam hal                 Universitas Terbuka disusun sebagai berikut.
                  berikut: rasionalisasi, pembagian kerja, perakitan,
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77