Page 71 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 71
70 Bagian 2
Perbedaan organ UT dengan status sebagai satker, BLU, dan PTN BH dapat dilihat pada tabel berikut.
SATKER BLU PTNBH
(1984—2010) (2011—2022) (2023—sekarang)
Organ UT Organ UT terdiri atas Organ UT terdiri atas
1. Dewan penyantun 1. Dewan pengawas terdiri atas 1. MWA terdiri atas 17 anggota meliputi
2. Rektor tiga anggota yang meliputi unsur unsur Kemendikbud, rektor, ketua SAU,
3. Senat (akademik dan nonakademik) Kementerian Pendidikan dan wakil SAU, wakil dosen non-SAU, wakil
Kebudayaan, Kementerian Keuangan, tendik, wakil masyarakat, wakil alumni,
profesional, dan sekretaris dewas, wakil mahasiswa (termasuk sekretaris
2. Dewan penyantun, MWA), serta memiliki perangkat komite
3. Senat akademik, audit;
4. Rektor. 2. SAU terdiri atas 30 anggota meliputi
exofficio dan wakil dosen fakultas;
3. Rektor.
UT berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 sebagaimana diubah Keputusan
Presiden RI Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi
Universitas/Institut Negeri. Dalam Keppres Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka
tersebut, pada butir menimbang disebutkan bahwa UT didirikan dengan tujuan sebagai berikut:
a. memperbesar daya tampung perguruan tinggi sehingga sejauh mungkin mampu menjangkau
calon mahasiswa di seluruh pelosok tanah air dengan cara dan pendekatan baru serta dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada;
b. meningkatkan kemampuan tenaga terdidik yang tersebar di seluruh Indonesia guna melanjutkan
pendidikannya sambil bertugas.