Page 71 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 71

70 Bagian 2





                  Perbedaan organ UT dengan status sebagai satker, BLU, dan PTN BH dapat dilihat pada tabel berikut.


                                 SATKER                                BLU                                  PTNBH
                              (1984—2010)                          (2011—2022)                         (2023—sekarang)
                   Organ UT                             Organ UT terdiri atas                Organ UT terdiri atas
                   1.   Dewan penyantun                 1.   Dewan pengawas terdiri atas     1.   MWA terdiri atas 17 anggota meliputi
                   2.   Rektor                             tiga anggota yang meliputi unsur      unsur Kemendikbud, rektor, ketua SAU,
                   3.   Senat (akademik dan nonakademik)   Kementerian Pendidikan dan            wakil SAU, wakil dosen non-SAU, wakil
                                                           Kebudayaan, Kementerian Keuangan,     tendik, wakil masyarakat, wakil alumni,
                                                           profesional, dan sekretaris dewas,    wakil mahasiswa (termasuk sekretaris
                                                        2.   Dewan penyantun,                    MWA), serta memiliki perangkat komite
                                                        3.   Senat akademik,                     audit;
                                                        4.   Rektor.                         2.   SAU terdiri atas 30 anggota meliputi
                                                                                                 exofficio dan wakil dosen fakultas;
                                                                                             3.   Rektor.





                  UT berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41  Tahun 1984 sebagaimana diubah Keputusan

                  Presiden RI Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi
                  Universitas/Institut Negeri. Dalam Keppres Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka
                  tersebut, pada butir menimbang disebutkan bahwa UT didirikan dengan tujuan sebagai berikut:

                  a.    memperbesar daya tampung  perguruan tinggi sehingga sejauh  mungkin mampu menjangkau
                        calon mahasiswa di seluruh pelosok tanah air dengan cara dan pendekatan baru serta dengan
                        memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada;
                  b.    meningkatkan kemampuan tenaga terdidik yang tersebar di seluruh Indonesia guna melanjutkan
                        pendidikannya sambil bertugas.
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76