Page 68 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 68

2






                                                                                                                    Organisasi dan Tata Kelola  67
                                                                                                                            UT PTN BH





                  Tata kelola UT PTN BH lebih ramping dan kaya                Dalam melaksanakan fungsinya, hubungan

                  fungsi, tetapi diharapkan dapat mencapai                    antara MWA, rektor, dan SAU dilandasi semangat
                  sasaran-sasaran UT dengan lebih cepat, efektif,             kolegial yang menekankan pada aspek koordinatif
                  dan  efisien.  Organ  UT  terdiri  atas  Majelis  Wali      serta  check and balances.  Hal  ini  dapat  dilihat
                  Amanat  (MWA),  rektor,  dan  senat  akademik               dari struktur keanggotaan MWA yang berjumlah

                  universitas (SAU). Adapun tata kelola UT PTN BH             17 orang anggota  yang terdiri atas menteri
                  dapat digambarkan sebagaimana tampak pada                   (mendikbudristekdikti),  rektor,  ketua  SAU, lima
                  gambar berikut.                                             orang wakil dari SAU, tiga orang wakil dari dosen
                                                                              bukan anggota  SAU, satu orang wakil dari tenaga

                                                                              kependidikan, tiga orang wakil dari masyarakat,
                                                                              satu orang wakil dari alumni UT, serta satu orang
                                                                              wakil dari mahasiswa UT.



                           MAJELIS                 SENAT                      Dalam hal kebijakan akademik, rektor merupakan

                             WALI               AKADEMIK                      pelaksana kebijakan akademik  yang ditetapkan
                          AMANAT              UNIVERSITAS                     SAU. Penetapan SAU terkait kebijakan akademik
                                                                              meliputi kurikulum program studi; persyaratan

                                                                              pembukaan, perubahan, dan penutupan program
                                                                              studi;  persyaratan  pemberian  gelar akademik;
                                                                              persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan
                                      REKTOR                                  dan penghargaan akademik lainnya; kebebasan

                                                                              akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
                                                                              otonomi keilmuan; serta kebijakan terkait norma,
                                                                              etika, dan peraturan akademik. SAU juga berperan
                                                                              penting dalam pengawasan kebijakan akademik

                                Organ UT PTN BH                               serta pencapaian kinerja akademik.
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73