Page 68 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 68
2
Organisasi dan Tata Kelola 67
UT PTN BH
Tata kelola UT PTN BH lebih ramping dan kaya Dalam melaksanakan fungsinya, hubungan
fungsi, tetapi diharapkan dapat mencapai antara MWA, rektor, dan SAU dilandasi semangat
sasaran-sasaran UT dengan lebih cepat, efektif, kolegial yang menekankan pada aspek koordinatif
dan efisien. Organ UT terdiri atas Majelis Wali serta check and balances. Hal ini dapat dilihat
Amanat (MWA), rektor, dan senat akademik dari struktur keanggotaan MWA yang berjumlah
universitas (SAU). Adapun tata kelola UT PTN BH 17 orang anggota yang terdiri atas menteri
dapat digambarkan sebagaimana tampak pada (mendikbudristekdikti), rektor, ketua SAU, lima
gambar berikut. orang wakil dari SAU, tiga orang wakil dari dosen
bukan anggota SAU, satu orang wakil dari tenaga
kependidikan, tiga orang wakil dari masyarakat,
satu orang wakil dari alumni UT, serta satu orang
wakil dari mahasiswa UT.
MAJELIS SENAT Dalam hal kebijakan akademik, rektor merupakan
WALI AKADEMIK pelaksana kebijakan akademik yang ditetapkan
AMANAT UNIVERSITAS SAU. Penetapan SAU terkait kebijakan akademik
meliputi kurikulum program studi; persyaratan
pembukaan, perubahan, dan penutupan program
studi; persyaratan pemberian gelar akademik;
persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan
REKTOR dan penghargaan akademik lainnya; kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan; serta kebijakan terkait norma,
etika, dan peraturan akademik. SAU juga berperan
penting dalam pengawasan kebijakan akademik
Organ UT PTN BH serta pencapaian kinerja akademik.