Page 15 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 15

14 Prolog











                  penataan sistem manajemen kelembagaan dan                   Senat Akademik Universitas (SAU)  merupakan
                  tata  laksana  organisasi  dalam  rangka  menuju            fungsi organ UT yang terkait dengan pembuatan

                  world class university (WCU); (3) penguatan sistem          kebijakan akademik di lingkungan UT PTN BH.
                  pengawasan dan akuntabilitas kinerja; serta (4)             Fungsi utama SAU adalah menetapkan kebijakan
                  peningkatan kualitas pelayanan publik.                      dan  memberikan  pertimbangan  di  bidang
                                                                              akademik kepada rektor sebagai organ eksekutif
                  Hubungan Antarorgan (MWA, SAU, dan Rektor)                  UT PTN BH.

                  Dalam PP 39/2022 dan Peraturan Rektor
                  1151/2022  yang telah diubah melalui Peraturan              Di bidang akademik, SAU berfungsi mengawasi
                  Rektor 1311/2022 tentang Organisasi dan  Tata               dan mengevaluasi (1) pelaksanaan kebijakan

                  Kerja Universitas Terbuka; MWA, SAU, dan rektor             akademik oleh rektor; (2) pelaksanaan kebebasan
                  merupakan tiga organ utama pada UT PTN BH.                  akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi
                                                                              keilmuan; serta mengawasi pelaksanaan norma,
                  Majelis Wali Amanat  (MWA)  merupakan  fungsi               etika, dan peraturan akademik oleh setiap civitas
                  organ UT  yang terkait dengan pengawasan                    academica UT PTN BH.

                  dan pengendalian umum atas pengelolaan UT
                  PTN BH. Fungsi MWA di bidang nonakademik                    Rektor merupakan fungsi organ UT yang terkait
                  dijalankan oleh MWA melalui komite audit (KA)               dengan penyelenggaraan dan pengelolaan UT

                  yang merupakan perangkat MWA  yang secara                   PTN BH yang sudah dirumuskan dan disetujui/
                  independen  berfungsi  melakukan  evaluasi                  disepakati  oleh MWA dan/atau MWA. Fungsi
                  terhadap hasil audit internal dan eksternal                 eksekutif dijalankan oleh rektor beserta seluruh
                  untuk dan atas nama MWA atas seluruh                        jajarannya  yang berada di rektorat, fakultas,
                  penyelenggaraan UT di bidang nonakademik.                   sekolah, lembaga, pusat, departemen, dan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20