Page 15 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 15
14 Prolog
penataan sistem manajemen kelembagaan dan Senat Akademik Universitas (SAU) merupakan
tata laksana organisasi dalam rangka menuju fungsi organ UT yang terkait dengan pembuatan
world class university (WCU); (3) penguatan sistem kebijakan akademik di lingkungan UT PTN BH.
pengawasan dan akuntabilitas kinerja; serta (4) Fungsi utama SAU adalah menetapkan kebijakan
peningkatan kualitas pelayanan publik. dan memberikan pertimbangan di bidang
akademik kepada rektor sebagai organ eksekutif
Hubungan Antarorgan (MWA, SAU, dan Rektor) UT PTN BH.
Dalam PP 39/2022 dan Peraturan Rektor
1151/2022 yang telah diubah melalui Peraturan Di bidang akademik, SAU berfungsi mengawasi
Rektor 1311/2022 tentang Organisasi dan Tata dan mengevaluasi (1) pelaksanaan kebijakan
Kerja Universitas Terbuka; MWA, SAU, dan rektor akademik oleh rektor; (2) pelaksanaan kebebasan
merupakan tiga organ utama pada UT PTN BH. akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi
keilmuan; serta mengawasi pelaksanaan norma,
Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan fungsi etika, dan peraturan akademik oleh setiap civitas
organ UT yang terkait dengan pengawasan academica UT PTN BH.
dan pengendalian umum atas pengelolaan UT
PTN BH. Fungsi MWA di bidang nonakademik Rektor merupakan fungsi organ UT yang terkait
dijalankan oleh MWA melalui komite audit (KA) dengan penyelenggaraan dan pengelolaan UT
yang merupakan perangkat MWA yang secara PTN BH yang sudah dirumuskan dan disetujui/
independen berfungsi melakukan evaluasi disepakati oleh MWA dan/atau MWA. Fungsi
terhadap hasil audit internal dan eksternal eksekutif dijalankan oleh rektor beserta seluruh
untuk dan atas nama MWA atas seluruh jajarannya yang berada di rektorat, fakultas,
penyelenggaraan UT di bidang nonakademik. sekolah, lembaga, pusat, departemen, dan