Page 20 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 20

1






                                                                                                                   Tatanan Universitas Terbuka  19
                                                                                                                            Era PTN BH





                  Perguruan tinggi dengan status berbadan hukum               Tata kelola internal perguruan tinggi yang otonom

                  mempunyai otonomi yang lebih besar dibanding                tidak dilakukan langsung oleh pemerintah,
                  dengan perguruan tinggi negeri lainnya. Status              tetapi tata kelolanya dilakukan oleh perguruan
                  otonomi memungkinkan perguruan tinggi negeri                tinggi dengan status berbadan hukum. Dengan
                  membawa perubahan dengan menekankan                         memiliki    otonom      yang    tinggi,   perguruan

                  pentingnya  output dan kinerja, kompetisi dan               tinggi  berstatus badan hukum akan sukses
                  orientasi  pasar,  serta  mekanisme  pendanaan              mencapai tujuannya jika tata kelola (governance)
                  publik. Perwujudan perguruan tinggi diberikan               dilakukan dengan baik. Perguruan tinggi  yang
                  otonomi dalam bentuk badan hukum (PTN BH),                  otonom dipersyaratkan memiliki kepastian

                  seperti memiliki kekayaan awal berupa  kekayaan             tentang  good university governance  (tata kelola
                  negara yang dipisahkan kecuali tanah; tata kelola           universitas). Perguruan tinggi tersebut harus
                  dan pengambilan keputusan secara mandiri                    mampu mengatur dirinya sendiri sehingga dapat
                  termasuk memilih rektor mereka sendiri melalui              dipercaya oleh masyarakat dan menghasilkan

                  pemilihan internal; mengelola dana secara
                  mandiri, transparan, dan akutabel; mengangkat
                  dan memberhentikan sendiri SDM; menutup                                    Perguruan tinggi
                  program studi; menyelenggarakan atau usaha                                 dengan status

                  yang sifatnya komersial yang ada di luar sektor
                  pendidikan; serta mengembangkan dana abadi.                                berbadan hukum
                  Otonomi  yang diberikan menjadi tantangan                                  mempunyai
                  perguruan  tinggi  menjadi  inovatif,  efisien,  dan                       otonomi yang

                  berjiwa  wirausaha serta menghasilkan lebih
                  banyak alternatif sumber pendanaan (endowment                              lebih besar
                  fund).                                                                     dibanding dengan

                                                                                             perguruan tinggi

                                                                                             negeri lainnya.
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25