Page 20 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 20
1
Tatanan Universitas Terbuka 19
Era PTN BH
Perguruan tinggi dengan status berbadan hukum Tata kelola internal perguruan tinggi yang otonom
mempunyai otonomi yang lebih besar dibanding tidak dilakukan langsung oleh pemerintah,
dengan perguruan tinggi negeri lainnya. Status tetapi tata kelolanya dilakukan oleh perguruan
otonomi memungkinkan perguruan tinggi negeri tinggi dengan status berbadan hukum. Dengan
membawa perubahan dengan menekankan memiliki otonom yang tinggi, perguruan
pentingnya output dan kinerja, kompetisi dan tinggi berstatus badan hukum akan sukses
orientasi pasar, serta mekanisme pendanaan mencapai tujuannya jika tata kelola (governance)
publik. Perwujudan perguruan tinggi diberikan dilakukan dengan baik. Perguruan tinggi yang
otonomi dalam bentuk badan hukum (PTN BH), otonom dipersyaratkan memiliki kepastian
seperti memiliki kekayaan awal berupa kekayaan tentang good university governance (tata kelola
negara yang dipisahkan kecuali tanah; tata kelola universitas). Perguruan tinggi tersebut harus
dan pengambilan keputusan secara mandiri mampu mengatur dirinya sendiri sehingga dapat
termasuk memilih rektor mereka sendiri melalui dipercaya oleh masyarakat dan menghasilkan
pemilihan internal; mengelola dana secara
mandiri, transparan, dan akutabel; mengangkat
dan memberhentikan sendiri SDM; menutup Perguruan tinggi
program studi; menyelenggarakan atau usaha dengan status
yang sifatnya komersial yang ada di luar sektor
pendidikan; serta mengembangkan dana abadi. berbadan hukum
Otonomi yang diberikan menjadi tantangan mempunyai
perguruan tinggi menjadi inovatif, efisien, dan otonomi yang
berjiwa wirausaha serta menghasilkan lebih
banyak alternatif sumber pendanaan (endowment lebih besar
fund). dibanding dengan
perguruan tinggi
negeri lainnya.