Page 23 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 23

22 Bagian 1





                  Majelis  Wali  Amanat (MWA) UT merupakan                    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

                  unsur  penyusun  kebijakan,  menjalankan fungsi             39  Tahun 2022 tentang PTN BH UT (Pasal
                  penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan               30), anggota MWA UT terdiri atas 17  orang
                  umum, dan pengawasan nonakademik. MWA                       yang meliputi  (1) menteri;   (2)  rektor;  (3) ketua
                  memberikan        wewenang        penyelenggaraan           senat akademik; (4) lima orang wakil dari senat
                  kegiatan  tridarma  serta  seluruh  kegiatan                akademik universitas (SAU); (5) tiga orang wakil
                  penunjang  dan  pendukung  lainnya  kepada                  dosen bukan anggota SAU; (6) satu orang wakil

                  rektor. MWA merupakan badan kolektif  yang                  dari tenaga kependidikan;  (7) tiga orang  wakil
                  mempunyai       anggota      terdiri   atas   semua         dari masyarakat;  (8) satu orang  wakil alumni
                  perwakilan masyarakat,  yaitu menteri, tokoh                UT, dan  (9) satu orang  wakil dari mahasiswa.
                  masyarakat, perwakilan senat akademik dan                   Seluruh anggota MWA tersebut diangkat dan
                  dosen, perwakilan pegawai nondosen, perwakilan              diberhentikan oleh menteri untuk masa jabatan

                  alumni, serta mahasiswa. Perguruan tinggi yang              lima tahun, terkecuali mahasiswa yang jabatannya
                  telah menjadi PTN BH tidak bertanggung jawab                hanya satu tahun. Keragaman latar belakang
                  kepada menteri seperti perguruan tinggi negeri,             keahlian dan pengalaman anggota MWA tersebut
                  PTN  BH  kepada  masyarakat/publik.  Dalam
                  konteks masyarakat/publik,  direpresentasikan               akan saling melengkapi dan memperkuat
                  oleh MWA. Sesuai dengan statuta UT, selain                  perspektif dalam melaksanakan tugas dan
                  MWA mempunyai tugas membuat kebijakan,                      fungsinya serta  memberikan keputusan terbaik

                  memonitor, memberikan saran, dan mengawasi;                 dalam mendukung tercapainya visi dan misi UT.
                  selanjutnya bersama-sama rektor dan SAU                     Pengangkatan anggota MWA UT ditetapkan
                  mempertanggungjawabkan  hasilnya kepada                     melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan,
                  masyarakat (publik).                                        Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 75343/
                                                                              MPK.A/KP.08.06/2022 tentang Pengangkatan
                                                                              Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Terbuka
                                                                              Periode Tahun 2022—2027 tanggal 23 Desember

                                                                              2022.
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28