Page 27 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 27
26 Bagian 1
Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut 1. Prof. Ainun Na’im, Ph.D. (anggota MWA ke-
keanggotaan MWA terdiri atas ketua, sekretaris, 13 wakil masyarakat) sebagai ketua MWA
dan anggota. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan UT periode 2022 sampai dengan 2027).
ayat (4) PP Nomor 39 Tahun 2022, disebutkan 2. Dr. Ake Wihadanto, S.E., M.T. (anggota MWA
bahwa ketua dan sekretaris MWA dipilih dari ke-10 wakil dosen bukan senat akademik
dan oleh anggota MWA. Mekanisme tersebut universitas) sebagai sekretaris MWA UT
selanjutnya diatur dalam tata cara pemilihannya periode 2022 sampai dengan 2027).
di dalam peraturan MWA.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita
Pengangkatan ketua dan sekretaris MWA UT Acara Rapat Pemilihan Ketua dan Sekretaris
ini merupakan pengangkatan untuk pertama Majelis Wali Amanat UT Masa Jabatan Tahun
kalinya UT sebagai PTN BH. Pemilihan ini 2022—2027.
dilakukan melalui rapat seluruh anggota MWA.
Hasil keputusan rapat tersebut dituangkan
dalam berita acara rapat dan ditandatangani
anggota MWA yang hadir. Berita acara tersebut
menjadi dasar bagi ketua dan sekretaris MWA
yang terpilih untuk melaksanakan tugas tanpa
ditetapkan surat keputusan. Hasil Rapat yang
dilaksanakan pada 10 Januari 2023 tersebut
menetapkan secara musyawarah dan mufakat
ketua dan sekretaris MWA periode 2022—2027
sebagai berikut.
Rapat Anggota MWA Pemilihan Ketua dan Sekretaris MWA UT
Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Dilaksanakan secara Hibrid
pada 10 Januari 2023.