Page 28 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 28
Tatanan Universitas Terbuka 27
Era PTN BH
Secara umum, MWA adalah organ UT yang 9. Membina jejaring dengan institusi dan/atau
menjalankan fungsi sebagai penyeimbang dan individu di luar UT.
pengawas dalam pengelolaan PTN BH. MWA 10. Memberikan pertimbangan dan pengawasan
UT melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dalam rangka mengembangkan kekayaan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun dan menjaga kesehatan keuangan UT.
2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum 11. Membuat keputusan tertinggi terhadap
Universitas Terbuka Pasal 28 ayat (2) sebagai permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
berikut. oleh rektor dan/atau SAU.
1. Menyetujui usul perubahan statuta UT. 12. Menyusun dan menyampaikan laporan
2. Menetapkan kebijakan umum nonakademik tahunan kepada menteri bersama rektor.
UT.
3. Menetapkan rencana pengembangan Setelah terbentuk keanggotaan, MWA UT periode
jangka panjang, rencana strategis, serta 2022—2027 sesuai dengan statuta melaksanakan
rencana kerja dan anggaran tahunan. tugas dan wewenangnya. MWA UT mulai
4. Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja bekerja menyusun kebijakan nonakademik
UT. yang mendukung transisi perubahan tata kelola
5. Melakukan penilaian tahunan atas kinerja UT dari perguruan tinggi negeri badan layanan
rektor. umum menjadi perguruan tinggi negeri badan
6. Mengangkat dan memberhentikan rektor. hukum. Untuk itu, MWA UT menyusun beberapa
7. Mengangkat dan memberhentikan ketua peraturan yang menjadi prioritas sebagai syarat
dan anggota KA. pemenuhan transisi perubahan tata kelola UT
8. Melaksanakan pengawasan dan menjadi PTN BH. Beberapa peraturan MWA yang
pengendalian umum atas pengelolaan telah disusun dan ditetapkan dalam rapat pleno
nonakademik UT. MWA UT sebagai berikut.