Page 28 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 28

Tatanan Universitas Terbuka  27
                                                                                                                            Era PTN BH





                  Secara umum, MWA adalah organ UT  yang                      9.   Membina jejaring dengan institusi dan/atau

                  menjalankan fungsi sebagai penyeimbang dan                       individu di luar UT.
                  pengawas dalam pengelolaan PTN BH. MWA                      10.  Memberikan pertimbangan dan pengawasan
                  UT melaksanakan tugas dan wewenang sesuai                        dalam rangka mengembangkan kekayaan
                  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun                       dan menjaga kesehatan keuangan UT.

                  2022 tentang Perguruan  Tinggi Badan Hukum                  11.   Membuat keputusan tertinggi terhadap
                  Universitas  Terbuka Pasal 28 ayat (2) sebagai                   permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
                  berikut.                                                         oleh rektor dan/atau SAU.
                  1.    Menyetujui usul perubahan statuta UT.                 12.  Menyusun dan menyampaikan laporan

                  2.    Menetapkan kebijakan umum nonakademik                      tahunan kepada menteri bersama rektor.
                        UT.
                  3.    Menetapkan       rencana      pengembangan            Setelah terbentuk keanggotaan, MWA UT periode
                        jangka panjang, rencana strategis, serta              2022—2027 sesuai dengan statuta melaksanakan

                        rencana kerja dan anggaran tahunan.                   tugas dan  wewenangnya. MWA UT mulai
                  4.    Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja               bekerja menyusun kebijakan nonakademik
                        UT.                                                   yang mendukung transisi perubahan tata kelola
                  5.    Melakukan penilaian tahunan atas kinerja              UT dari perguruan tinggi negeri badan layanan

                        rektor.                                               umum menjadi perguruan tinggi negeri badan
                  6.    Mengangkat dan memberhentikan rektor.                 hukum. Untuk itu, MWA UT menyusun beberapa
                  7.    Mengangkat dan memberhentikan ketua                   peraturan yang menjadi prioritas sebagai syarat
                        dan anggota KA.                                       pemenuhan transisi perubahan tata kelola UT

                  8.    Melaksanakan           pengawasan           dan       menjadi PTN BH. Beberapa peraturan MWA yang
                        pengendalian umum atas pengelolaan                    telah disusun dan ditetapkan dalam rapat pleno
                        nonakademik UT.                                       MWA UT sebagai berikut.
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33