Page 30 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 30

Tatanan Universitas Terbuka  29
                                                                                                                            Era PTN BH





                  Selain itu, untuk mendukung dan melaksanakan                Ketua          : Dr. Muhtarom, S.E., M.M., Ak.

                  tugas, MWA membentuk dan menetapkan
                  Komite  Audit  (KA).  Berdasarkan  PP  Nomor  39
                  Tahun 2022 tentang Perguruan  Tinggi Badan
                  Hukum Universitas Terbuka Pasal 28 ayat (2) serta

                  Peraturan MWA Nomor 5  Tahun 2023 tentang
                  Organisasi, Tata Kerja, dan Keanggotaan Komite
                  Audit (KA) mempunyai tugas dan  wewenang
                  sebagai berikut.

                  1.    Mengawasi dan/atau melakukan supervisi                Anggota        : 1. Mayjen TNI (Purn.) Erro Kusnara, S.I.P.
                        proses audit internal dan eksternal atas
                        pengelolaan UT di bidang nonakademik.
                  2.    Melaksanakan pemantauan risiko.

                  3.    Menyampaikan laporan tahunan kepada
                        MWA.
                  4.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
                        oleh MWA.



                  Keanggotaan KA berjumlah paling banyak                                      2. Ardhien Nissa Widhawati Siswojo, S.H., L.L.M.
                  lima orang, termasuk ketua dengan  masa
                  tugas anggota KA paling lama sampai dengan

                  berakhirnya masa jabatan anggota MWA  yang
                  mengangkatnya dan bukan berasal dari organ
                  UT. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MWA UT
                  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Komite Audit (KA)

                  Universitas Terbuka, susunan keanggotaan MWA
                  yang telah ditetapkan sebagai berikut.
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35