Page 30 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 30
Tatanan Universitas Terbuka 29
Era PTN BH
Selain itu, untuk mendukung dan melaksanakan Ketua : Dr. Muhtarom, S.E., M.M., Ak.
tugas, MWA membentuk dan menetapkan
Komite Audit (KA). Berdasarkan PP Nomor 39
Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan
Hukum Universitas Terbuka Pasal 28 ayat (2) serta
Peraturan MWA Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Organisasi, Tata Kerja, dan Keanggotaan Komite
Audit (KA) mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut.
1. Mengawasi dan/atau melakukan supervisi Anggota : 1. Mayjen TNI (Purn.) Erro Kusnara, S.I.P.
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UT di bidang nonakademik.
2. Melaksanakan pemantauan risiko.
3. Menyampaikan laporan tahunan kepada
MWA.
4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh MWA.
Keanggotaan KA berjumlah paling banyak 2. Ardhien Nissa Widhawati Siswojo, S.H., L.L.M.
lima orang, termasuk ketua dengan masa
tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkatnya dan bukan berasal dari organ
UT. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MWA UT
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Komite Audit (KA)
Universitas Terbuka, susunan keanggotaan MWA
yang telah ditetapkan sebagai berikut.