Page 35 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 35
34 Bagian 1
B. SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS (SAU) 5. Mengawasi pelaksanaan kebijakan
akademik oleh rektor.
Senat akademik universitas (SAU) adalah organ UT 6. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, kinerja akademik.
pemberian pertimbangan, dan pengawasan di 7. Memberikan persetujuan kepada rektor
bidang akademik. Untuk melaksanakan fungsi dalam pengusulan lektor kepala dan
tersebut, SAU mempunyai wewenang sebagai profesor.
berikut. 8. Merekomendasikan pemberian atau
1. Menetapkan kebijakan akademik: (1) pencabutan gelar doktor kehormatan.
kurikulum program studi, (2) persyaratan 9. Memberikan persetujuan pembukaan,
pembukaan, perubahan, dan penutupan perubahan, dan penutupan program studi.
program studi, (3) persyaratan pemberian 10. Memberikan pertimbangan pendirian,
gelar akademik, serta (4) persyaratan penggabungan, dan/atau pembubaran
pemberian gelar doktor kehormatan dan fakultas, sekolah, dan/atau departemen.
penghargaan akademik lainnya. 11. Bersama MWA dan rektor menyusun dan
2. Menetapkan kebijakan dan mengawasi menyetujui rancangan perubahan statuta
pelaksanaan kebebasan akademik, UT.
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan. Anggota SAU terdiri atas dua unsur, yaitu (1)
3. Menetapkan kebijakan dan mengawasi anggota ex-officio dan (2) anggota yang mewakili
pelaksanaan norma, etika, dan peraturan dosen. Anggota SAU ex-officio adalah anggota
akademik. yang karena jabatannya secara otomatis menjadi
4. Merekomendasikan sanksi terhadap anggota SAU. Mereka adalah rektor, wakil rektor,
pelanggaran norma, etika, dan peraturan dekan, direktur sekolah, dan ketua lembaga yang
akademik oleh civitas academica kepada melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian
rektor.