Page 35 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 35

34 Bagian 1





                  B.    SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS (SAU)                      5.   Mengawasi         pelaksanaan         kebijakan

                                                                                   akademik oleh rektor.
                  Senat akademik universitas (SAU) adalah organ UT            6.   Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
                  yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan,                     kinerja akademik.
                  pemberian  pertimbangan,  dan  pengawasan  di               7.   Memberikan persetujuan kepada rektor
                  bidang  akademik.  Untuk  melaksanakan  fungsi                   dalam pengusulan lektor kepala dan

                  tersebut,  SAU  mempunyai  wewenang  sebagai                     profesor.
                  berikut.                                                    8.   Merekomendasikan           pemberian        atau
                  1.    Menetapkan       kebijakan     akademik:      (1)          pencabutan gelar doktor kehormatan.

                        kurikulum  program  studi,  (2)  persyaratan          9.   Memberikan        persetujuan      pembukaan,
                        pembukaan, perubahan, dan penutupan                        perubahan, dan penutupan program studi.
                        program studi, (3) persyaratan pemberian              10.  Memberikan        pertimbangan       pendirian,
                        gelar akademik, serta (4) persyaratan                      penggabungan, dan/atau pembubaran
                        pemberian gelar doktor kehormatan dan                      fakultas, sekolah, dan/atau departemen.

                        penghargaan akademik lainnya.                         11.   Bersama MWA dan rektor menyusun dan
                  2.    Menetapkan kebijakan dan mengawasi                         menyetujui rancangan perubahan statuta
                        pelaksanaan        kebebasan         akademik,             UT.

                        kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
                        keilmuan.                                             Anggota SAU terdiri atas dua unsur,  yaitu (1)
                  3.    Menetapkan kebijakan dan mengawasi                    anggota ex-officio dan (2) anggota yang mewakili
                        pelaksanaan norma, etika, dan peraturan               dosen. Anggota  SAU  ex-officio  adalah anggota
                        akademik.                                             yang karena jabatannya secara otomatis menjadi

                  4.    Merekomendasikan          sanksi      terhadap        anggota SAU. Mereka adalah rektor, wakil rektor,
                        pelanggaran norma, etika, dan peraturan               dekan, direktur sekolah, dan ketua lembaga yang
                        akademik oleh  civitas academica kepada               melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian

                        rektor.
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40