Page 21 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 21
20 Bagian 1
layanan masyarakat yang lebih baik. Dengan Berkenaan dengan kebijakan perubahan
status PTN BH, perguruan tinggi memperoleh perguruan tinggi menjadi badan hukum,
otonomi yang lebih luas yang mencakup tiga Kemendikbudristek menerbitkan kebijakan
aspek tata kelola, yaitu (1) tata kelola akademik Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang
yang memberikan keleluasaan perguruan tinggi Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi
dalam pengelolaan akademik, memaksimalkan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
kemampuan kreatif dan inovasi pengembangan Peraturan tersebut berusaha untuk mengubah
keilmuan yang mengejar perkembangan global universitas negeri dengan menjadikannya badan
dan melakukan kemitraan strategis; (2) tata hukum yang otonom.
kelola organisasi dan SDM yang memberikan
keleluasaan manajemen SDM sesuai dengan UT sebagai perguruan tinggi negeri pertama
kebutuhan dan visi perguruan tinggi; serta (3) dan terdepan dalam penyelenggaraan PJJ harus
tata kelola sumber daya yang memberikan dapat mewujudkan mimpinya sebagai perguruan
keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan tinggi negeri (PTN) berkualitas dunia. Untuk
seluruh aset. Kemampuan tata kelola PTN BH mewujudkan menjadi PTN berkelas dunia, UT
tersebut dapat meningkatkan kemampuan PT harus bertransformasi menjadi perguruan tinggi
untuk merespons dinamika perubahan kebijakan berbadan hukum (PTN BH). Status UT sebagai
dan kebutuhan pemerintah (akuntabilitas PT: PTN BLU dirasakan sudah tidak memadai lagi
tagihan dan alokasi budget performance-based karena tidak dapat merespons secara cepat
outputs ataupun outcomes) ataupun kebutuhan semua perubahan, tuntutan, dan dinamika yang
para pemangku kepentingan (stakeholders) terus berlangsung di tengah masyarakat. Seiring
lainnya. dengan tersedianya landasan hukum pemerintah