Page 21 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 21

20 Bagian 1









                  layanan masyarakat  yang lebih  baik.   Dengan              Berkenaan      dengan      kebijakan     perubahan

                  status PTN BH, perguruan tinggi memperoleh                  perguruan tinggi menjadi badan hukum,
                  otonomi  yang lebih luas  yang mencakup tiga                Kemendikbudristek        menerbitkan       kebijakan
                  aspek tata kelola, yaitu (1) tata kelola akademik           Permendikbud Nomor 4  Tahun 2020 tentang
                  yang memberikan keleluasaan  perguruan tinggi               Perubahan Perguruan  Tinggi Negeri menjadi

                  dalam pengelolaan akademik, memaksimalkan                   Perguruan     Tinggi    Negeri     Badan     Hukum.
                  kemampuan kreatif dan inovasi pengembangan                  Peraturan tersebut berusaha untuk mengubah
                  keilmuan yang mengejar perkembangan global                  universitas negeri dengan menjadikannya badan
                  dan melakukan kemitraan strategis;  (2)  tata               hukum yang otonom.

                  kelola organisasi dan SDM  yang memberikan
                  keleluasaan manajemen SDM sesuai dengan                     UT sebagai perguruan tinggi negeri pertama
                  kebutuhan dan  visi perguruan tinggi; serta  (3)            dan terdepan dalam penyelenggaraan PJJ harus
                  tata kelola sumber daya  yang memberikan                    dapat mewujudkan mimpinya sebagai perguruan

                  keleluasaan  dalam  pengelolaan  keuangan  dan              tinggi  negeri  (PTN)  berkualitas  dunia.  Untuk
                  seluruh aset. Kemampuan tata kelola PTN BH                  mewujudkan menjadi PTN berkelas dunia, UT
                  tersebut dapat meningkatkan kemampuan PT                    harus bertransformasi menjadi perguruan tinggi
                  untuk merespons dinamika perubahan kebijakan                berbadan hukum (PTN BH). Status UT sebagai

                  dan kebutuhan pemerintah (akuntabilitas PT:                 PTN  BLU  dirasakan  sudah  tidak  memadai  lagi
                  tagihan  dan  alokasi  budget  performance-based            karena tidak dapat merespons secara cepat
                  outputs ataupun  outcomes) ataupun kebutuhan                semua perubahan, tuntutan, dan dinamika yang
                  para pemangku kepentingan  (stakeholders)                   terus berlangsung di tengah masyarakat. Seiring

                  lainnya.                                                    dengan tersedianya landasan hukum pemerintah
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26