Page 11 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 11
10 Prolog
Pertama, organ penyusun kebijakan Kelima, organ penunjang akademik dan
nonakademik, yaitu majelis wali amanat nonakademik, yaitu rektorat, fakultas, sekolah,
(MWA) yang menjalankan fungsi penetapan, lembaga, pusat, dan program studi yang dibentuk
pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, untuk membantu rektor dalam menjalankan
dan pengawasan nonakademik. fungsi pengelolaan UT di bidang penunjang
akademik dan nonakademik.
Kedua, organ pelaksana akademik, yaitu rektor
yang menjalankan fungsi pengelolaan UT dan Keenam, organ pelaksana administrasi atau
bertanggung jawab kepada MWA. tata usaha, yaitu direktorat-direktorat yang
dibentuk oleh rektor untuk melaksanakan
Ketiga, organ penyusun kebijakan akademik, fungsi perencanaan dan pelaksanaan program-
yaitu senat akademik universitas (SAU) yang program UT.
menjalankan fungsi penetapan kebijakan,
pemberian pertimbangan, dan pengawasan di
bidang akademik.
Tatanan
Keempat, organ pengawas dan penjaminan mutu, organisasi
yaitu komite audit yang dibentuk oleh MWA
untuk menjalankan fungsi pengawasan/supervisi UT PTN BH
pengelolaan UT di bidang nonakademik. menjadi lebih
fleksibel dan
adaptif.