Page 52 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 52

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


               level  yang sama.  Tantangan  generasi muda saat ini tentu  berbeda dengan generasi
 34                                                                                           35
               sebelumnya. Gerakan sosial dan semangat generasi sebelumnya dapat menjadi acuan
               perjuangan, tetapi mengingat pesatnya perubahan teknologi informasi dan komunikasi,
               situasi di era ini sangat berbeda. Sistem teknologi komunikasi terkini mendorong dan
               mempercepat penyebaran  inovasi  dan gagasan  baru. Generasi  muda  harus responsif
               terhadap dinamika yang ada untuk menjaga pembangunan bangsa.


               3.    Respon Kebijakan

                     Sebagai  generasi  penerus  bangsa  serta  agen  perubahan,  generasi  muda
               memiliki  peran  yang  sangat  vital  dalam  proses pembangunan  dan  berpartisipasi
               untuk  menyelesaikan  tantangan  maupun  persoalan  dalam  bidang  sosial,  ekonomi
               dan lingkungan. Terlebih lagi pada era digital saat ini besar harapan dapat membawa
               perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik di masa depan. Perlu adanya pembinaan dan
               pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk melanjutkan tongkat estafet para
               pendahulu dalam hal perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berlandaskan
               Pancasila. Keberhasilan pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai sumber
               daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul dan berdaya saing, merupakan salah
               satu kunci dalam membuka peluang bagi keberhasilan di berbagai sektor pembangunan
               lainnya. Oleh karena itu, pembinaaan dan pengembangan generasi muda merupakan
               salah satu program yang tidak dapat diabaikan dalam menyiapkan kehidupan bangsa di
               masa depan.
                     Kebijakan yang mengatur tentang kepemudaaan salah satunya tertuang dalam
               UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
               (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang menjelaskan bahwa pembangunan pemuda diarahkan
               pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter kebangsaan
               (nation building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan. Kebijakan
               pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan ini kemudian diwujudkan
               dalam  2 prioritas  pembangunan  nasional  pemuda,  yaitu:  penguatan  pembentukan
               karakter bangsa (nation and character building) dan peningkatan kapasitas dan daya
               saing pemuda.  Hal ini sesuai dengan semangat soekarno yang pernah berkata “Seribu
               orang tua hanya bisa bermimpi, tapi seorang pemuda mampu mengubah dunia!”. Selain
               itu,  kebijakan  tentang  kepemudaan  juga tertuang  didalam  UU Republik  Indonesia
               Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Keberadaaan regulasi terkait kepemudaan
               cukup  jelas  menggambarkan bahwa  pemerintah  sangat  mendukung  pemuda  untuk
               berkontribusi  dalam  proses pembangunan  dan berpartisipasi  dalam  menyelesaikan
               tantangan maupun persoalan yang ada.
                     Hal tersebut juga didukung dengan fakta bahwa Indonesia adalah negara yang
               menggunakan  sistem demokrasi. Dalam negara demokrasi, generasi muda diberi
               kebebasan dalam menentukan pilihan, kebebasan dalam  menyampaikan  pendapat,
               serta ragam kebebasan lainnya. Namun, kebebasan tersebut tidaklah bersifat mutlak,
               melainkan bersifat terikat dan bertanggung jawab. Artinya, kebebasan yang dimiliki
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57