Page 52 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 52
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
level yang sama. Tantangan generasi muda saat ini tentu berbeda dengan generasi
34 35
sebelumnya. Gerakan sosial dan semangat generasi sebelumnya dapat menjadi acuan
perjuangan, tetapi mengingat pesatnya perubahan teknologi informasi dan komunikasi,
situasi di era ini sangat berbeda. Sistem teknologi komunikasi terkini mendorong dan
mempercepat penyebaran inovasi dan gagasan baru. Generasi muda harus responsif
terhadap dinamika yang ada untuk menjaga pembangunan bangsa.
3. Respon Kebijakan
Sebagai generasi penerus bangsa serta agen perubahan, generasi muda
memiliki peran yang sangat vital dalam proses pembangunan dan berpartisipasi
untuk menyelesaikan tantangan maupun persoalan dalam bidang sosial, ekonomi
dan lingkungan. Terlebih lagi pada era digital saat ini besar harapan dapat membawa
perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik di masa depan. Perlu adanya pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk melanjutkan tongkat estafet para
pendahulu dalam hal perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berlandaskan
Pancasila. Keberhasilan pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul dan berdaya saing, merupakan salah
satu kunci dalam membuka peluang bagi keberhasilan di berbagai sektor pembangunan
lainnya. Oleh karena itu, pembinaaan dan pengembangan generasi muda merupakan
salah satu program yang tidak dapat diabaikan dalam menyiapkan kehidupan bangsa di
masa depan.
Kebijakan yang mengatur tentang kepemudaaan salah satunya tertuang dalam
UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005-2025 yang menjelaskan bahwa pembangunan pemuda diarahkan
pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter kebangsaan
(nation building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan. Kebijakan
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan ini kemudian diwujudkan
dalam 2 prioritas pembangunan nasional pemuda, yaitu: penguatan pembentukan
karakter bangsa (nation and character building) dan peningkatan kapasitas dan daya
saing pemuda. Hal ini sesuai dengan semangat soekarno yang pernah berkata “Seribu
orang tua hanya bisa bermimpi, tapi seorang pemuda mampu mengubah dunia!”. Selain
itu, kebijakan tentang kepemudaan juga tertuang didalam UU Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Keberadaaan regulasi terkait kepemudaan
cukup jelas menggambarkan bahwa pemerintah sangat mendukung pemuda untuk
berkontribusi dalam proses pembangunan dan berpartisipasi dalam menyelesaikan
tantangan maupun persoalan yang ada.
Hal tersebut juga didukung dengan fakta bahwa Indonesia adalah negara yang
menggunakan sistem demokrasi. Dalam negara demokrasi, generasi muda diberi
kebebasan dalam menentukan pilihan, kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
serta ragam kebebasan lainnya. Namun, kebebasan tersebut tidaklah bersifat mutlak,
melainkan bersifat terikat dan bertanggung jawab. Artinya, kebebasan yang dimiliki