Page 209 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 209
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
terorisme dan upaya merubah pilar-pilar luhur kebangsaan dilakukan karena ada
192 193
kesalahpahaman terkait demokrasi, hak asasi, dan juga kebebasan informasi, menjadi
salah satu faktor munculnya kembali upaya-upaya merusak tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Karena itu, kekhuatiran Soekarno terhadap kebebasan yang mengekor
bangsa lain dan tidak didasarkan pada jati diri bangsa, akan membawa dampak negatif
yang luar biasa. Dalam sidang BPUPKI, lantang Putra Sang Fajar itu menyampaikan :
“Buanglah sama sekali paham individualism, janganlah dimasukkan dalam undang-
undang dasar kita yang dinamakan right of the citizen sebagaimana dianjurkan
oleh republic Prancis itu adanya” 6
Penempatan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi dalam hirarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia , harusnya dimaknai tidak terpisah dengan penetapan
7
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara . Hal ini berarti
8
bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila . Sayangya, dengan maksud memprovokasi
9
kebanyakan masyarakat yang awam, kelompok-kelompok sebagaimana disebutkan
sebelumnya dalam tulisan ini, menafsirkan kebebasan, hak asasi dalam UUD dengan
cara memenggal makna utuh yang terkandung dalam Pancasila. Bahwa benar dan
terverivikasi UUD menjamin hak-hak asasi manusia diantaranya; kebebasan untuk
menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya;
kebebasan atas hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Tetapi makna dan
maksud tujuan itu adalah dalam kerangka cita luhur yang termakub dalam Pancasila.
Menarik untuk dicermati hasil survei yang dilakukan Saiful Munjani Reserch and
Consulting (SMRC) yang mengungkapkan bahwa hanya 64,6% warga yang mampu
menyebutkan dengan benar semua sila dalam Pancasila . Katidak-pahaman masyarakat
10
akan Pancasila dan UUD 1945, diperparah dengan adanya kenyakinan bahwa saat ini
Pancasila belum diimplementasikan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat
Indonesia. Hal ini dinyakini berkorelasi dengan masih tingginya angka korupsi di
Indonesia; kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan; tegaknya hukum dan keadilan;
serta diskriminasi dan intoleransi .
11
6 Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Disiarkan dan Di bumbui Tjatatan Oleh Prof. Mr.
Hadji Moh Yamin, Guru Besar Dalam Hukum Konstitusi Dan Sedjarah Asia Tenggara Pada Universitas
Padjadjaran, Djilid Pertama. Jajasan Prapantja. Hal. 113. Pernyataan yang sama juga ditemukan dalam
buku karya; R.M. A.B Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Dokumen Oetentik
Badan Oetentik Menyelidiki Oesaha-Oesaha Persiapan Kemerdekaan, Badan Peerbit Universitas
Indonesia, Hal. 1, 2004
7 Pasal 7 Ayat (1) huruf a, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82
8 Pasal 2, Ibid
9 Penjelasan Atas Undang-Undang NO. 12 tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5324
10 https://www.republika.co.id/berita/rcsbgb377/survei-smrc-hanya-646-persen-publik-tahu-semua-sila-
di-pancasila
11 https://news.detik.com/berita/d-5782185/survei-ungkap-nilai-pancasila-belum-diterapkan-bamsoet-
sangat-ironis