Page 209 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 209

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)                                                                                           Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


                        terorisme  dan upaya merubah pilar-pilar luhur kebangsaan dilakukan  karena ada
                192                                                                                                                                                                                             193
                        kesalahpahaman terkait demokrasi, hak asasi, dan juga kebebasan informasi, menjadi
                        salah satu faktor munculnya kembali upaya-upaya merusak tatanan kehidupan berbangsa
                        dan bernegara. Karena itu, kekhuatiran Soekarno terhadap kebebasan yang mengekor
                        bangsa lain dan tidak didasarkan pada jati diri bangsa, akan membawa dampak negatif
                        yang luar biasa. Dalam sidang BPUPKI, lantang Putra Sang Fajar itu menyampaikan :

                                   “Buanglah sama sekali paham individualism, janganlah dimasukkan dalam undang-
                                   undang dasar kita yang dinamakan right of the citizen sebagaimana dianjurkan
                                   oleh republic Prancis itu adanya” 6

                             Penempatan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi dalam hirarki peraturan
                        perundang-undangan di Indonesia , harusnya dimaknai tidak terpisah dengan penetapan
                                                     7
                        bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara . Hal ini berarti
                                                                                      8
                        bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
                        nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila . Sayangya, dengan maksud memprovokasi
                                                              9
                        kebanyakan masyarakat yang awam, kelompok-kelompok  sebagaimana  disebutkan
                        sebelumnya dalam tulisan ini, menafsirkan kebebasan, hak asasi dalam UUD dengan
                        cara memenggal makna utuh yang terkandung dalam Pancasila. Bahwa benar dan
                        terverivikasi  UUD menjamin hak-hak asasi manusia  diantaranya;  kebebasan untuk
                        menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya;
                        kebebasan atas hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Tetapi makna dan
                        maksud tujuan itu adalah dalam kerangka cita luhur yang termakub dalam Pancasila.
                             Menarik untuk dicermati hasil survei yang dilakukan Saiful Munjani Reserch and
                        Consulting (SMRC) yang mengungkapkan bahwa hanya  64,6% warga yang mampu
                        menyebutkan dengan benar semua sila dalam Pancasila . Katidak-pahaman masyarakat
                                                                        10
                        akan Pancasila dan UUD 1945, diperparah dengan adanya kenyakinan bahwa saat ini
                        Pancasila  belum  diimplementasikan  dengan  baik  oleh  seluruh  elemen  masyarakat
                        Indonesia. Hal ini dinyakini berkorelasi dengan masih tingginya angka korupsi di
                        Indonesia; kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan;  tegaknya hukum dan keadilan;
                        serta diskriminasi dan intoleransi .
                                                     11

                        6  Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Disiarkan  dan Di bumbui Tjatatan  Oleh Prof. Mr.
                           Hadji Moh Yamin, Guru Besar Dalam Hukum Konstitusi Dan Sedjarah Asia Tenggara Pada Universitas
                           Padjadjaran, Djilid Pertama. Jajasan Prapantja. Hal. 113. Pernyataan yang sama juga ditemukan dalam
                           buku karya; R.M. A.B Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Dokumen Oetentik
                           Badan Oetentik  Menyelidiki  Oesaha-Oesaha Persiapan Kemerdekaan, Badan Peerbit  Universitas
                           Indonesia, Hal. 1, 2004
                        7  Pasal 7 Ayat (1) huruf a, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82
                        8  Pasal 2, Ibid
                        9  Penjelasan Atas Undang-Undang NO. 12 tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                           Nomor 5324
                        10   https://www.republika.co.id/berita/rcsbgb377/survei-smrc-hanya-646-persen-publik-tahu-semua-sila-
                           di-pancasila
                        11  https://news.detik.com/berita/d-5782185/survei-ungkap-nilai-pancasila-belum-diterapkan-bamsoet-
                           sangat-ironis
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214