Page 210 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 210

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


                     Lebih luas lagi keprihatinan harus disampaikan  atas hasil penelitian  yang
 192                                                                                          193
               dilakukan SMRC, bahwa jika masyarakat gagap menyebutkan sila-sila dalam Pancasila,
               jangan-jangan masyarakat juga tidak paham latar belakang dan sejarah rumusan luhur
               bangsa Indonesia? Tentu sangat memprihatinkan jika dugaan ini benar adanya. Sebab,
               memahami  Pancasila  dan  UUD, ataupun  peraturan  perundangan  lainnya,  tidaklah
               cukup hanya membaca teksnya saja. Tetapi juga harus mampu memahami situasi dan
               kondisi disaat rumusan Pancasila, UUD dan peraturan perundangan lainya disusun dan
               disyahkan. Seperti yang tegas disampaikan Soepomo dalam Rapat Besar BPUPKI 15
               Juli 1945 :

                           “Undang-Undang  Dasar  bagaimanapun  tidak  dapat  dimengerti  dengan  hanja
                           membatja  teksnja  sadja,  akan  tetapi  harus  dipeladjari  djuga  bagaimana
                           terjadinya teks itu. Harus diketahui keterangan-keterangannja, dan sebetulnja
                           djuga dalam suasana apa pembikinan teks itu terjadi. Dengan demikian kita dapat
                           mengerti apa maksud undang-undang dasar itu, pikiran apa saja yang menjadi
                                              12
                           dasar undang-undang itu ”

                     Paling parah, jika  kemudian  masyarakat  yang awam hukum dan sejarah
               ketatanegaraan Indonesia, kemudian diajak turut serta menimbang kembali posisi agama
               dan negara. Padahal perbincangan serius dan sensitive ini, berkali-kali dalam sejarah
               Indonesia,  tercatat  melahirkan  perpecahan,  pertumpahan  darah,  bahkan  mengancam
               keutuhan  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia.  Inilah  salah  satu alasan,  kemduian
               Soekarno membubarkan Konstituante  dan menyatakan  kembali  kepada  UUD 1945
               yang disyahkan pada 18 Agustus 1945 .
                                                 13

               2.    Problematika


                     Sejak  Proklamasi  17  Agustus 1945,  hingga  sekarang  berusia  77  tahun,  ada
               jarak waktu, generasi, dan kondisi umum pergaulan nasional dan internasional yang
               jelas-jelas  berbeda.  Tetapi  penerimaan  totalitas  atas Pancasila,  NKRI dan UUD
               membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan jika merujuk hasil survey Center for
               Political Communication Studies (CPCS),  mengungkapkan ada 13% responden yang
               menginginkan negara Indonesia berubah menjadi negara Agama , dapat diartikan bahwa
                                                                       14
               belum 100% rakyat Indonesia menyakini Pancasila adalah idiologi negara terbaik untuk
               saat ini dan yang akan datang. Angka 13% memang dapat dikatakan kecil, tetapi jika
               tidak dianggap sebagai ancaman serius yang menjadi prioritas negara dan pemerintah
               untuk menangani, lambat atau cepat akan semakin besar jumlahnya.
                     Upaya  terbesar  yang  pernah  dilakukan  tokoh-tokoh  bangsa  dan  organisasi
               keagamaan dalam menempatkan hubungan agama dan negara, sempat tenggelam oleh
               hiruk pikuk pembangun. Contoh, penempatan Hari Santri Nasional, yang didasarkan
               pada Keputusan Presiden No. 22 tahun 2015, yang memberikan pengakuan bahwa
               12   Op.Cit. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Hal. 301
               13   Adnan Buyung Nasution. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia, Studi Sosio-Legal atas
                  Konstituante 1956-1959. Graffiti. 2001. Hal. 420-421
               14   https://www.jpnn.com/news/survei-terbaru-133-persen-publik-ingin-indonesia-jadi-negara-agama
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215