Page 210 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 210
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
Lebih luas lagi keprihatinan harus disampaikan atas hasil penelitian yang
192 193
dilakukan SMRC, bahwa jika masyarakat gagap menyebutkan sila-sila dalam Pancasila,
jangan-jangan masyarakat juga tidak paham latar belakang dan sejarah rumusan luhur
bangsa Indonesia? Tentu sangat memprihatinkan jika dugaan ini benar adanya. Sebab,
memahami Pancasila dan UUD, ataupun peraturan perundangan lainnya, tidaklah
cukup hanya membaca teksnya saja. Tetapi juga harus mampu memahami situasi dan
kondisi disaat rumusan Pancasila, UUD dan peraturan perundangan lainya disusun dan
disyahkan. Seperti yang tegas disampaikan Soepomo dalam Rapat Besar BPUPKI 15
Juli 1945 :
“Undang-Undang Dasar bagaimanapun tidak dapat dimengerti dengan hanja
membatja teksnja sadja, akan tetapi harus dipeladjari djuga bagaimana
terjadinya teks itu. Harus diketahui keterangan-keterangannja, dan sebetulnja
djuga dalam suasana apa pembikinan teks itu terjadi. Dengan demikian kita dapat
mengerti apa maksud undang-undang dasar itu, pikiran apa saja yang menjadi
12
dasar undang-undang itu ”
Paling parah, jika kemudian masyarakat yang awam hukum dan sejarah
ketatanegaraan Indonesia, kemudian diajak turut serta menimbang kembali posisi agama
dan negara. Padahal perbincangan serius dan sensitive ini, berkali-kali dalam sejarah
Indonesia, tercatat melahirkan perpecahan, pertumpahan darah, bahkan mengancam
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah salah satu alasan, kemduian
Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali kepada UUD 1945
yang disyahkan pada 18 Agustus 1945 .
13
2. Problematika
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, hingga sekarang berusia 77 tahun, ada
jarak waktu, generasi, dan kondisi umum pergaulan nasional dan internasional yang
jelas-jelas berbeda. Tetapi penerimaan totalitas atas Pancasila, NKRI dan UUD
membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan jika merujuk hasil survey Center for
Political Communication Studies (CPCS), mengungkapkan ada 13% responden yang
menginginkan negara Indonesia berubah menjadi negara Agama , dapat diartikan bahwa
14
belum 100% rakyat Indonesia menyakini Pancasila adalah idiologi negara terbaik untuk
saat ini dan yang akan datang. Angka 13% memang dapat dikatakan kecil, tetapi jika
tidak dianggap sebagai ancaman serius yang menjadi prioritas negara dan pemerintah
untuk menangani, lambat atau cepat akan semakin besar jumlahnya.
Upaya terbesar yang pernah dilakukan tokoh-tokoh bangsa dan organisasi
keagamaan dalam menempatkan hubungan agama dan negara, sempat tenggelam oleh
hiruk pikuk pembangun. Contoh, penempatan Hari Santri Nasional, yang didasarkan
pada Keputusan Presiden No. 22 tahun 2015, yang memberikan pengakuan bahwa
12 Op.Cit. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Hal. 301
13 Adnan Buyung Nasution. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia, Studi Sosio-Legal atas
Konstituante 1956-1959. Graffiti. 2001. Hal. 420-421
14 https://www.jpnn.com/news/survei-terbaru-133-persen-publik-ingin-indonesia-jadi-negara-agama