Page 420 - Science and Technology For Society 5.0
P. 420

~ Science and Technology for Society 5.0 ~  383


               Kendal.  Selain  itu,  pemerintah  pusat  melalui  Kemenkominfo  belum
               mengeluarkan penetapan aturan atau kebijakan implementatif tentang tata
               kelola smart city di Indonesia. Kondisi tersebut memperpanjang daftar tugas
               Pemerintah Daerah yang harus dilakukan agar subindikator tata kelola smart
               city  dapat  tercapai.  Penataan  unsur  smart  city  di  Kabupaten  Kendal
               sepenuhnya  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah  yang  dalam  hal  ini  oleh
               Diskominfo dan Bapelitbang. Penataan unsur smart city tersebut meliputi
               pemberian  batasan  dan  panduan  bagi  OPD  dan  organisasi  smart  city  di
               Kabupaten Kendal. Beberapa kerangka strategi yang menjadi pilihan terkait
               manajemen tata kelola smart city yang telah dianalisis berdasarkan kondisi
               eksisting di lapangan terdiri atas dua strategi.
               1.  Strategi 1: Pembenahan manajemen tata kelola yang mencakup tiga
                   komponen penting seperti sumber daya manusia, kelembagaan, dan
                   infrastruktur teknologi informasi.
               2.  Strategi 2: Optimalisasi peran dan fungsi dewan smart city.

                   Mengacu pada kondisi saat ini, Kabupaten Kendal dinilai perlu untuk
               lebih  meningkatkan  studi  banding  mempelajari  best  practice  yang  telah
               lebih dahulu dilakukan oleh kota-kota lainnya di Indonesia. Beberapa kota
               yang menjadi contoh best practice adalah Kota Surabaya dan Kota Bandung.
               Kedua kota besar tersebut dinilai telah berhasil dalam penerapannya.
                   Kabupaten Kendal harus berbenah dan mencari solusi terbaik dalam
               menindaklanjuti   segala   kendala   internal   baik   melalui
               organisasi/kelembagaan  maupun  program.  Beberapa  strategi  yang  perlu
               dilaksanakan untuk mewujudkan  smart city adalah penguatan koordinasi
               antar  SKPD  dan  optimalisasi  peran  dewan  smart  city  serta  membentuk
               sekretariat  bersama  yang  berfungsi  sebagai  pusat  koordinasi  antar  SKPD
               berdasarkan dimensi smart city yang telah dirumuskan yaitu dimensi smart
               living, smart environment, pokja smart government, smart economy, dan
               smart people. Sekretariat bersama yang dibentuk tersebut berguna dalam
               peningkatan koordinasi pelaksanaan program-program, sinkronisasi proses
               pelaksanaan,  evaluasi  hasil,  dan  pelaporan  dari  pelaksanaan  program-
               program  yang  telah  dilaksanakan  oleh  masing-masing  instansi.  Berikut
               beberapa  strategi  yang  dapat  dilakukan  untuk  pembenahan  manajemen
               tata  kelola  oleh  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Kendal  guna
               menindaklanjuti program smart city.
   415   416   417   418   419   420   421   422   423   424   425