Page 347 - Science and Technology For Society 5.0
P. 347

310  ~ Seminar Internasional FST UT 2021 ~


          PENDAHULUAN

             Kegiatan budi daya atau  onfarm sebagai salah satu subsistem dalam
          agribisnis memegang peranan penting sebagai sumber produksi penghasil
          komoditas pertanian. Tuntutan kebutuhan produk-produk pertanian yang
          aman,  sehat,  dan  ramah  lingkungan  yang  semakin  meningkat  dapat
          memantik  para  produsen  yang  bergerak  di  sektor  onfarm  ini  untuk
          mengembangkan  suatu  kegiatan  budi  daya  organik  dimana  di  dalamnya
          tidak  hanya  mengejar  peningkatan  produksi  semata,  namun  juga  mulai
          memperhatikan  variabel-variabel  pendukung  kesehatan  pangan  dan
          ekosistem  pertanian,  termasuk  input  yang  digunakan  dalam  kegiatan
          produksinya.
             Untuk menjawab tantangan tersebut, budi daya secara organik banyak
          dikembangkan dewasa ini. Menurut Widowati et al. (2018) dalam pertanian
          organik  terdapat  prinsip  yang  harus  dipenuhi  antara  lain  lahan  yang
          digunakan  harus  bebas  dari  cemaran  bahan  agrokimia  sintetik,  tidak
          menggunakan  benih/bibit  GMO  (Genetically  Modified  Organisms),  tidak
          menggunakan  pupuk  kimia  sintetik,  tidak  menggunakan  pestisida  kimia
          sintetik, tidak menggunakan hormon tumbuh dan bahan aditif sintetik, dan
          penanganan  pasca  panen  serta  pengawetan  bahan  pangan  dengan  cara
          yang alami.
             Selain itu, sebagai upaya untuk meminimalisir cemaran kimia maupun
          biologi yang dapat masuk ke lahan, kegiatan pengairannya juga memerlukan
          perhatian khusus. Lahan yang diperuntukkan untuk produksi secara organik
          dan  untuk  segmen  pasar  organik  umumnya  harus  melalui  prosedur
          sertifikasi  lahan  oleh  Lembaga  Sertifikasi  Organik  (LSO)  yang  ada  di
          Indonesia (Institute, Alifa, & Kombas.id, 2019).
             Sampai dengan tahun 2018 lahan di Indonesia yang telah dikonversi
          menjadi lahan organik mencapai 251.630,98 hektar, mengalami kenaikan
          dibandingkan  dengan  tahun-tahun  sebelumnya.  Luasan  lahan  yang
          bersertifikasi organik tersebut meliputi padi, kelapa, teh, kopi, jeruk, pisang,
          kakao, sayuran, dan buah tropis. Luas lahan yang digunakan untuk budi daya
          sayuran  organik  yang  terdata  pada  tahun  2018  sekitar  122,01  hektar,
          mengalami  penurunan  dibandingkan  periode  2014-2017  yang  mencapai
          lebih dari 400 hektar (Institute et al., 2019). Penurunan ini bisa disebabkan
          karena beberapa faktor, seperti adanya operator organik baru yang belum
          mendaftarkan  lahannya  untuk  disertifikasi,  operator  organik  lama  yang
   342   343   344   345   346   347   348   349   350   351   352