Page 332 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 332
Penjaminan Risiko (Asuransi)
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’.
Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, kecelakaan
berkendaraan di jalan, risiko terkena atau terdampak banjir di musim
hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian
jika tidak cermat dalam mengantisipasi risiko-risiko tersebut sejak
awal. Oleh karena di dalam menjalankan kegiatan hidupnya manusia
akan selalu berhadapan dengan risiko, maka risiko menjadi sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Selanjutnya,
bagaimana pengertian risiko dalam asuransi?
Risiko (bahasa Inggris: "risk") merupakan dasar dari asuransi dan
oleh karena itu sebelum mempelajari asuransi secara detail perlu lebih
dulu dipahami arti dari risiko. Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah
“ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan kerugian ekonomis (uncertainty of loss).
Definisi yang lebih sederhana diberikan oleh Kron (2005). Risiko
didefinisikan sebagai kombinasi dari probabilitas terjadinya peristiwa
tertentu dan probabilitas timbulnya kerusakan yang menimbulkan
kerugian jika peristiwa tersebut terjadi (Kron, 2005). Definisi
sederhana ini mengandung dua unsur yaitu: ketidakpastian
(uncertainty) dan kerugian (loss). Kerugian yang dimaksudkan dalam
definisi ini adalah kerugian daIam arti finansial (financial risk), artinya
kerugian tersebut dapat diukur secara finansial atau dinilai dengan
uang. Dalam artikel ini, risiko yang akan dibahas adalah risiko terhadap
banjir.
Asuransi merupakan transaksi pertanggungan yang melibatkan
dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Pihak penanggung
menjamin pihak tertanggung, bahwa tertanggung akan mendapatkan
penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya,
sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan
terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan
terjadinya. Sebagai kontraprestasinya, pihak tertanggung diwajibkan
membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung, yang besarnya
sekian persen dari besarnya pertanggungan. Sejumlah uang yang
dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung disebut
“premi”.
316 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City