Page 332 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 332

Penjaminan Risiko (Asuransi)
            Dalam  kehidupan  sehari-hari  sering  kita  dengar  istilah  ‘risiko’.
        Berbagai  macam  risiko,  seperti  risiko  kebakaran,  kecelakaan
        berkendaraan di jalan, risiko terkena atau terdampak banjir di musim
        hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian
        jika  tidak  cermat  dalam  mengantisipasi  risiko-risiko  tersebut  sejak
        awal. Oleh karena di dalam menjalankan kegiatan hidupnya manusia
        akan selalu berhadapan dengan risiko, maka risiko menjadi sesuatu
        yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Selanjutnya,
        bagaimana pengertian risiko dalam asuransi?
            Risiko (bahasa Inggris: "risk") merupakan dasar dari asuransi dan
        oleh karena itu sebelum mempelajari asuransi secara detail perlu lebih
        dulu dipahami arti dari risiko. Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah
        “ketidakpastian  akan  terjadinya  suatu  peristiwa  yang  dapat
        menimbulkan kerugian ekonomis (uncertainty of loss).
            Definisi yang lebih sederhana diberikan oleh Kron (2005). Risiko
        didefinisikan sebagai kombinasi dari probabilitas terjadinya peristiwa
        tertentu  dan  probabilitas  timbulnya  kerusakan  yang  menimbulkan
        kerugian  jika  peristiwa  tersebut  terjadi  (Kron,  2005).  Definisi
        sederhana  ini  mengandung  dua  unsur  yaitu:  ketidakpastian
        (uncertainty) dan kerugian (loss). Kerugian yang dimaksudkan dalam
        definisi ini adalah kerugian daIam arti finansial (financial risk), artinya
        kerugian  tersebut  dapat  diukur  secara finansial atau dinilai dengan
        uang. Dalam artikel ini, risiko yang akan dibahas adalah risiko terhadap
        banjir.
            Asuransi  merupakan  transaksi  pertanggungan  yang melibatkan
        dua  pihak,  yaitu  tertanggung  dan  penanggung.  Pihak penanggung
        menjamin pihak tertanggung, bahwa tertanggung akan mendapatkan
        penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya,
        sebagai  akibat  dari  suatu  peristiwa  yang semula belum tentu akan
        terjadi  atau  yang  semula  belum  dapat  ditentukan  saat/kapan
        terjadinya. Sebagai kontraprestasinya, pihak tertanggung diwajibkan
        membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung, yang besarnya
        sekian  persen  dari  besarnya  pertanggungan.  Sejumlah  uang  yang
        dibayarkan  oleh  pihak  tertanggung  kepada  penanggung  disebut
        “premi”.


     316  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337