Page 312 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 312

International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966)
        yang menyatakan bahwa “everyone should have an adequate standard
        of living, including adequate food, cloothing, and housing and that the
        fundamental right to freedom from hunger and malnutrition ”.
        Millenium Development Goals (MDGs) menegaskan pula bahwa pada
        tahun  2015  setiap  negara,  termasuk  Indonesia,  bersepakat  untuk
        menurunkan kemiskinan dan kelaparan hingga 50%. Oleh sebab itu,
        industri disektor pangan, baik pada skala rumah tangga, menengah,
        maupun  besar,  akan  terus  tumbuh  secara  alami  dalam  rangka
        memenuhi  kebutuhan  pokok  manusia  yang  populasinya  selalu
        meningkat. Kondisi ini merupakan salah satu karakteristik dari smart
        city  yang  perlu  diantisipasi.  Berbekal  keanekaragaman bahan baku
        pangan  yang  dimiliki,  memungkinkan  masyarakat  Indonesia
        mengembangkan beragam produk pangan yang khas dan unik sesuai
        potensi daerah masing-masing.
            Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2012    tentang  Pangan
        mengamanatkan     bahwa    negara  berkewajiban  mewujudkan
        ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang
        cukup,  aman,  bermutu,  dan  bergizi  seimbang,  baik  pada  tingkat
        nasional maupun lokal hingga perseorangan secara merata di seluruh
        wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Ketersediaan,
        keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan tsb juga harus ada
        sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan,
        dan  budaya  lokal.  Untuk  mewujudkan  amanat  Undang-undang
        tersebut,  disusunlah  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah
        Nasional  (PPJMN)  2015-2019  yang  memprioritaskan  peningkatan
        kedaulatan  pangan  melalui  (1)  pemantapan  ketahanan  pangan
        menuju  kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan
        pokok; (2) stabilisasi harga pangan; (3) perbaikan kualitas konsumsi
        pangan  dan  gizi  masyarakat;  (4)  mitigasi  gangguan  terhadap
        ketahanan pangan; dan (5) peningkatan kesejahteraan pelaku usaha
        pangan.  Pencapaian  ketahanan  pangan  yang  mantap  merupakan
        wahana  penguatan  stabilitas  ekonomi  dan  politik,  dan  jaminan
        ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau, serta perwujudan
        komitmen bangsa untuk ikut serta mewujudkan tujuan pembangunan




     296  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317