Page 110 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 110
Zona pemanfaatan wisata bahari memiliki area 2,45% dari total
area TNKJ. Di zona inilah kegiatan ekowisata bahari dilakukan. Zona-
zona yang lain harus dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Keberadaan zona-zona di kawasan konservasi perairan mempunyai
hubungan yang sangat erat. Oleh karena itu, pemanfaatan suatu zona
akan berdampak terhadap zona lainnya. Meskipun zona pemanfaatan
bahari diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata namun aktivitasnya
harus dikontrol dengan ketat.
Tabel 2. Definisi dan peruntukan setiap zona di TNKJ
No. Zona Definisi dan Peruntukan
1 Inti Zona yang mutlak harus dilindungi berfungsi untuk
perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan
fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap
gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah
dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk
kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.
Kegiatan yang diperbolehkan adalah kegiatan
perlindungan dan pengamanan, inventarisasi dan
monitoring sumber daya, pendidikan, penelitian
dan/atau penunjang budidaya. Masyarakat akan
menjaga dan mematuhi zona inti dan tidak
memasuki kawasan zona inti dan memanfaatkan
sumber daya yang ada di dalam zona inti.
2 Rimba Zona bagi kegiatan pengawetan dan pemanfaatan
3 Perlin- sumber daya alam dan lingkungan alam bagi
dungan kepentingan penelitian, pendidikan konservasi,
bahari wisata terbatas, habitat satwa migran dan
menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
Kegiatan yang dilakukan adalah perlindungan dan
pengamanan; inventarisasi dan monitoring sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya; pengembangan
penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas,
pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan
94 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City